HUKUM PASAR
MODAL
PERATURAN DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
- Pengertian
Istilah pasar modal tersusun dari kata “pasar” dan
“modal”. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, sedangkan modal
adalah uang atau kekayaan yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Pasar
modal adalah tempat bertemunya penyedia modal dan orang yang membutuhkan modal.
Pasar modal juga disebut bursa efek.
Perusahaan yang memerlukan modal akan ‘menjual’
efek melalui penawaran di bursa efek atau di luar bursa efek (over the counter). Penerbit efek
(emiten) memerlukan pasar modal untuk menghimpun dana eksternal jangka panjang
tanpa intermediasi keuangan. Bagi pemilik dana (investor), pasar modal
merupakan alternatif melakukan investasi pada aset keuangan. Pemilik modal bisa
memilih aset keuangan sesuai preferensi risikonya.
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal
adalah efek, yaitu (a) surat pengakuan utang; (b) surat berharga komersial; (c)
saham; (d) obligasi; (e) tanda bukti
utang; (f) unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (g) kontrak berjangka
atas efek; dan (h) setiap derivatif dari efek (Pasal 1 angka 5 UUPM).
Derivatif efek adalah turunan efek yang bersifat
utang atau ekuitas seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak untuk menjual atau
membeli efek pada pihak lain.
Waran adalah efek yang diterbitkan suatu
perusahaan dengan hak memesan saham dari perusahaan tersebut dengan harga
tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan.
Lembaga yang terkait dalam perdagangan di pasar
modal adalah:
a. Perusahaan Efek;
b. Kustodian;
c. Biro Administrasi Efek;
d. Wali Amanat;
e. Perusahaan Pemeringkat Efek;
f.
Bursa;
g. Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
h. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Selain itu ada sejumlah profesi penunjang
beroperasinya pasar modal diantaranya (a) Badan Pengawas Pasar Modal; (b)
perantara atau pialang; (c) pedagang efek; (d) akuntan publik; (e) notaris; dan (f) penasehat hukum.
- Sejarah Pasar Modal Indonesia
Di Indonesia, pasar modal diawali dengan
didirikannya Vereniging voor de effechtenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember
1912 dan di Surabaya 11 Januari 1925. Selanjutnya pasar modal dibuka resmi oleh
Presiden RI pada tanggal 10 Agustus 1977 dimana PT Semen Cibinong merupakan
perusahaan go public pertama dan PT Danareksa merupakan perusahaan penjamin
emisi.
Pada tanggal 13 Juli 1992, pemerintah melakukan
swastanissi Bursa Efek Jakarta sehingga berbentuk Perseroan Terbatas. Selain itu, Bapepam beralih fungsi dari badan
pelaksana pasar modal menjadi hanya badan pengawas pasar modal.
Untuk menguatkan legitimasi pasar modal,
pemerintah mengesahkan UU No. 8 tahun
1995 tentang pasar modal.
- Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memainkan peran vital dan krusial
dalam penguatan ekonomi suatu negara. Melalui pasar modal orang yang memiliki
dana dan orang yang memerlukan modal bisa bertemu dalam suatu transaksi yang
saling menguntungkan. Keberadaan modal bisa menggerakkan roda perekonomian dan
bisnis sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pasar modal juga memungkinkan terbukanya banyak
peluang kerja baru sebagai imbas dari peningkatan produksi, perluasan bidang
usaha, dan pembukaan bisnis-bisnis baru.
Pada gilirannya, ketersediaan lapangan kerja bisa menghasilkan efek
domino berupa peningkatan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli bisa mendorong
tumbuhnya usaha-usaha baru untuk mengimbangi peningkatan daya beli tersebut.
Demikian seterusnya.
Secara kategoris, pasar modal dibutuhkan untuk
a. Mendanai usaha
b. Wadah investasi
c. Intermediasi keuangan alternatif
d. Memperoleh likuiditas
e. Memperluas usaha
f.
Memisahkan
bisnis dan ekonomi
- Cara Kerja Pasar Modal
Kegiatan jual beli efek atau surat berharga
didasarkan pada perintah jual dan beli investor dengan didasarkan pada kriteria
prioritas harga dan waktu. Prioritas harga artinya didasarkan pada harga tertinggi,
sedangkan prioritas waktu didasarkan pada siapa yang lebih dulu mengajukan
harga.
Bursa Efek Jakarta menggolongkan perdagangan saham
di tiga pasar, yaitu:
a. Pasar Reguler
Di pasar ini saham-saham diperdagangkan dalam
satuan ‘lot’. Kegiatannya didasarkan
pada mekanisme tawar menawar selama periode perdagangan dengan syarat-syarat
tertentu yang sudah disepakati.
b. Pasar Negosiasi
Di pasar ini saham diperdagangkan dengan tawar
menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan
mematuhi pedoman kurs terakhir di pasar reguler.
c. Pasar Tunai
Pasar ini menggunakan prinsip pembayaran tunai dan
penyerahan seketika. Keberadaan pasar ini bisa mengatasi kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajiban di
pasar reguler dan pasar negosiasi.
Kegiatan di bursa efek menimbulkan sejumlah biaya.
Salah satunya adalah biaya komisi untuk perusahaan efek yang besarannya tidak
lebih dari 1% dari nilai total transaksi. Komisi ini nantinya akan dipotong
pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai komisi.
- Kejahatan Pasar Modal
Seperti pasar dalam arti konvensional, di pasar
modal juga terjadi sejumlah kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dan
pelanggaran di bidang pasar modal diantaranya (a) penipuan; (b) manipulasi
pasar; (c) perdagangan orang dalam; (d) perdagangan tak berizin dan
pendaftaran; (e) pelanggaran teknis administratif; dan (f) mempengaruhi pihak
lain melakukan kejahatan atau pelanggaran.
a. Penipuan
Tindak pidana penipuan di pasar modal meliputi
pembuatan pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak
mengungkapkan fakta yang material dengan tujuan mengeruk keuntungan atau
menghindari kerugian atau mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual
efek (Pasal 90 UUPM).
b. Manipulasi Pasar
Tindak pidana manipulasi pasar meliputi penciptaan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan psar,
atau harga efek di bursa efek (Pasal 91 UUPM).
c. Perdagangan Orang Dalam
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dalam
perusahaan (yang mengetahui informasi)
adalah melakukan pembelian atau penjualan efek emiten atau perusahaan publik
sendiri atau efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau
perusahaan publik yang bersangkutan (Pasal 95 UUPM). Selain itu, orang dalam
juga bisa mempengaruhi pihak lain melakukan penjualan tau pembelian efek atau
memberi informasi pada pihak manapun yang patut diduga menggunakan informasi
orang dalam tersebut untuk menjual atau membeli efek (Pasal 96 UUPM).
d. Perdagangan Tak Berizin
Tindak pidana yang dilakukan dalam kaitannya dengan
perijinan adalah adalah tidak adanya izin atau persetujuan dari Bapepam untuk
perusahaan efek, penasihat investasi, lembaga penunjang, dan profesi penunjang
(Pasal 103 UUPM). Selain itu juga ada pelanggaran izin perseorangan dari Bapepam untuk wakil perantara pedagang
efek, wakil penjamin emisi efek, dan
wakil manajer investasi (Pasal 103 UUPM).
e. Pelanggaran Teknis Lainnya
Tindak pidananya meliputi penawaran umum atas efek
tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam atau pernyataan
pendaftaran belum efektif (Pasal 70 Ayat 1 UUPM), dan perusahaan yang telah
menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada
Bapepam (Pasal 73 Jo 105 UUPM).
f.
Mempengaruhi
Pihak Lain Melakukan Kejahatan atau Pelanggaran
Tindakan pidanaya diantaranya adalah:
·
Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari Bapepam (Pasal 103 ayat 1 UUPM) atau mempengaruhi pihak
lain melakukan kegiatan di pasar modal
tanpa izin peseorangan dari Bapepam (Pasal 103 Ayat 2 UUPM).
·
Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan penawaran umum atas efek tanpa menyampaikan
pernyataan pendaftaran kepada Bapepam atau pernyataan pendaftaran belum
efektif, atau mempengaruhi perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik
tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam.
·
Mepengaruhi pihak
lain untuk melkaukan penipuan, manipulasi pasar, atau perdagangan orang dalam,
atau mempengaruhi manajer investgasi untuk menerima imbalan yang dapat
mempengaruhi manajer investasi untuk membeli atau menjual efek untuk Reksa
Dana.
·
Mempengaruhi
pihak lain untuk dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain / Bapepam dengan
cara mengilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin,
pesetujuan / pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan publik.