Sabtu, 08 Juni 2019

HUKUM PASAR MODAL



HUKUM PASAR MODAL
PERATURAN DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL

  1. Pengertian
Istilah pasar modal tersusun dari kata “pasar” dan “modal”. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, sedangkan modal adalah uang atau kekayaan yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Pasar modal adalah tempat bertemunya penyedia modal dan orang yang membutuhkan modal. Pasar modal juga disebut bursa efek.
Perusahaan yang memerlukan modal akan ‘menjual’ efek melalui penawaran di bursa efek atau di luar bursa efek (over the counter). Penerbit efek (emiten) memerlukan pasar modal untuk menghimpun dana eksternal jangka panjang tanpa intermediasi keuangan. Bagi pemilik dana (investor), pasar modal merupakan alternatif melakukan investasi pada aset keuangan. Pemilik modal bisa memilih aset keuangan sesuai preferensi risikonya.
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal adalah efek, yaitu (a) surat pengakuan utang; (b) surat berharga komersial; (c) saham; (d)  obligasi; (e) tanda bukti utang; (f) unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (g) kontrak berjangka atas efek; dan (h) setiap derivatif dari efek (Pasal 1 angka 5 UUPM).
Derivatif efek adalah turunan efek yang bersifat utang atau ekuitas seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak untuk menjual atau membeli efek pada pihak lain.
Waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan dengan hak memesan saham dari perusahaan tersebut dengan harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan.
Lembaga yang terkait dalam perdagangan di pasar modal adalah:
a.       Perusahaan Efek;
b.      Kustodian;
c.       Biro Administrasi Efek;
d.      Wali Amanat;
e.      Perusahaan Pemeringkat Efek;
f.        Bursa;
g.       Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
h.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Selain itu ada sejumlah profesi penunjang beroperasinya pasar modal diantaranya (a) Badan Pengawas Pasar Modal; (b) perantara  atau pialang;  (c) pedagang efek; (d) akuntan publik;  (e) notaris; dan  (f) penasehat hukum.

  1. Sejarah Pasar Modal Indonesia
Di Indonesia, pasar modal diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effechtenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di Surabaya 11 Januari 1925. Selanjutnya pasar modal dibuka resmi oleh Presiden RI pada tanggal 10 Agustus 1977 dimana PT Semen Cibinong merupakan perusahaan go public pertama dan PT Danareksa merupakan perusahaan penjamin emisi.
Pada tanggal 13 Juli 1992, pemerintah melakukan swastanissi Bursa Efek Jakarta sehingga berbentuk Perseroan Terbatas.  Selain itu, Bapepam beralih fungsi dari badan pelaksana pasar modal menjadi hanya badan pengawas pasar modal.
Untuk menguatkan legitimasi pasar modal, pemerintah mengesahkan UU No.  8 tahun 1995 tentang pasar modal.

  1. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memainkan peran vital dan krusial dalam penguatan ekonomi suatu negara. Melalui pasar modal orang yang memiliki dana dan orang yang memerlukan modal bisa bertemu dalam suatu transaksi yang saling menguntungkan. Keberadaan modal bisa menggerakkan roda perekonomian dan bisnis sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pasar modal juga memungkinkan terbukanya banyak peluang kerja baru sebagai imbas dari peningkatan produksi, perluasan bidang usaha, dan pembukaan bisnis-bisnis baru.  Pada gilirannya, ketersediaan lapangan kerja bisa menghasilkan efek domino berupa peningkatan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli bisa mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru untuk mengimbangi peningkatan daya beli tersebut. Demikian seterusnya.
Secara kategoris, pasar modal dibutuhkan untuk
a.       Mendanai usaha
b.      Wadah investasi
c.       Intermediasi keuangan alternatif
d.      Memperoleh likuiditas
e.      Memperluas usaha
f.        Memisahkan bisnis dan ekonomi

  1. Cara Kerja Pasar Modal
Kegiatan jual beli efek atau surat berharga didasarkan pada perintah jual dan beli investor dengan didasarkan pada kriteria prioritas harga dan waktu. Prioritas harga artinya didasarkan pada harga tertinggi, sedangkan prioritas waktu didasarkan pada siapa yang lebih dulu mengajukan harga.
Bursa Efek Jakarta menggolongkan perdagangan saham di tiga pasar, yaitu:
a.       Pasar Reguler
Di pasar ini saham-saham diperdagangkan dalam satuan ‘lot’.  Kegiatannya didasarkan pada mekanisme tawar menawar selama periode perdagangan dengan syarat-syarat tertentu yang sudah disepakati.
b.      Pasar Negosiasi
Di pasar ini saham diperdagangkan dengan tawar menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan mematuhi pedoman kurs terakhir di pasar reguler.
c.       Pasar Tunai
Pasar ini menggunakan prinsip pembayaran tunai dan penyerahan seketika. Keberadaan pasar ini bisa mengatasi kegagalan  anggota bursa dalam memenuhi kewajiban di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Kegiatan di bursa efek menimbulkan sejumlah biaya. Salah satunya adalah biaya komisi untuk perusahaan efek yang besarannya tidak lebih dari 1% dari nilai total transaksi. Komisi ini nantinya akan dipotong pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai komisi.

  1. Kejahatan Pasar Modal
Seperti pasar dalam arti konvensional, di pasar modal juga terjadi sejumlah kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal diantaranya (a) penipuan; (b) manipulasi pasar; (c) perdagangan orang dalam; (d) perdagangan tak berizin dan pendaftaran; (e) pelanggaran teknis administratif; dan (f) mempengaruhi pihak lain melakukan kejahatan atau pelanggaran.
a.       Penipuan
Tindak pidana penipuan di pasar modal meliputi pembuatan pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan tujuan mengeruk keuntungan atau menghindari kerugian atau mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek (Pasal 90 UUPM).
b.      Manipulasi Pasar
Tindak pidana manipulasi pasar meliputi penciptaan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan psar, atau harga efek di bursa efek (Pasal 91 UUPM).
c.       Perdagangan Orang Dalam
Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan (yang mengetahui  informasi) adalah melakukan pembelian atau penjualan efek emiten atau perusahaan publik sendiri atau efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan (Pasal 95 UUPM). Selain itu, orang dalam juga bisa mempengaruhi pihak lain melakukan penjualan tau pembelian efek atau memberi informasi pada pihak manapun yang patut diduga menggunakan informasi orang dalam tersebut untuk menjual atau membeli efek (Pasal 96 UUPM).
d.      Perdagangan Tak Berizin
Tindak pidana yang dilakukan dalam kaitannya dengan perijinan adalah adalah tidak adanya izin atau persetujuan dari Bapepam untuk perusahaan efek, penasihat investasi, lembaga penunjang, dan profesi penunjang (Pasal 103 UUPM). Selain itu juga ada pelanggaran izin perseorangan  dari Bapepam untuk wakil perantara pedagang efek, wakil penjamin  emisi efek, dan wakil manajer investasi (Pasal 103 UUPM).
e.      Pelanggaran Teknis Lainnya
Tindak pidananya meliputi penawaran umum atas efek tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam atau pernyataan pendaftaran belum efektif (Pasal 70 Ayat 1 UUPM), dan perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam (Pasal 73 Jo 105 UUPM).
f.        Mempengaruhi Pihak Lain Melakukan Kejahatan atau Pelanggaran
Tindakan pidanaya diantaranya adalah:
·         Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam (Pasal 103 ayat 1 UUPM) atau mempengaruhi pihak lain melakukan kegiatan di pasar  modal tanpa izin peseorangan dari Bapepam (Pasal 103 Ayat 2 UUPM).
·         Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan penawaran umum atas efek tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam atau pernyataan pendaftaran belum efektif, atau mempengaruhi perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam.
·         Mepengaruhi pihak lain untuk melkaukan penipuan, manipulasi pasar, atau perdagangan orang dalam, atau mempengaruhi manajer investgasi untuk menerima imbalan yang dapat mempengaruhi manajer investasi untuk membeli atau menjual efek untuk Reksa Dana.
·         Mempengaruhi pihak lain untuk dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain / Bapepam dengan cara mengilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, pesetujuan / pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan publik.