1.Ketaatan pada Hukum dan Aturan
Pelaku usaha dikatakan menyimpang dari aturan dan hukum bila tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam undand-undang (contoh: Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, Undang-Undang Lingkungan, dsb.) atau mengingkari kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak (contoh: perjanjian).
•Pengembang yang menjual rumah dengan mengabaikan persyaratan legalitas maupun ketentuan standar keselamatan;
•Perusahaan yang mempekerjakan anak, melanggar ketentuan cuti hamil dan cuti bersalin, libur dan dan istirahat karyawan.
•Perusahaan yang memungut imbalan atau jaminan uang atas pekerjaan yang diberikan kepada karyawan;
•Perusahaan yang menjual produk yang rusak, daluarsa, dan berbahaya;
•Pengelola parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi (pengingkaran atau pengalihan tanggungjawab) atas risiko kehilangan kendaraan atau barang dalam kendaraan yang di parkir di wilayahnya
•Perusahaan yang menggunakan iklan yang menyesatkan
2.Akuntabilitas
Pelaku dikatakan tidak menerapkan prinsip akuntabilitas bila pelaku usaha tidak menerapkan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan bertanggungjawab, yang meliputi tahapan perencanaan, perancangan, produksi, pemasaran, penjualan, dan pelayanan purna jual. Asas ini mengharuskan pelaku usaha menjalankan usaha dengan profesional dan bertanggungjawab. Berikut ini contoh perusahaan yang tidak akuntabel bila:
•Manager investasi yang menanamkan uang klien pada investasi yang berisiko tinggi hanya demi mengejar ’rente’;
•Produsen yang tidak cermat dalam mengolah produk sehingga membahayakan kesehatan konsumen;
•Perusahaan periklanan membuat iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menyudutkan pesaing, dan cenderung merupakan muslihat.
•Kontraktor bangunan mengabaikan konstruksi bangunan sehingga membahayakan konsumen.
3.Responsibilitas
Responsibilitas adalah suatu sikap bertanggungjawab atas suatu kerugian yang dikeluhkan konsumen, atau yang didesakkan oleh masyarakat tentang suatu penyimpangan. Perusahaan mestinya memegang teguh janji yang harus ditepati, dan segera menepatinya. Dalam dunia usaha, penyimpangan yang banyak terjadi adalah pengalihan tanggungjawab (eksonerasi), yang mana pelaku usaha secara sepihak memutuskan untuk tidak bertanggungjawab atas risiko kerugian yang diderita konsumen, meskipun barang tersebut dalam wilayah kekuasaan pengelola parkir. Contoh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab:
•Penjual menolak memberi ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan pembeli;
•Pengelola parkir yang menolak mengganti kerugian atas kendaraan yang hilang di wilayah parkirnya;
•Perusahaan yang menolak membantu biaya perawatan rumah sakit pada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja;
4.Transparansi
Pelaku usaha disebut transparan apabila mereka memberikan informasi secara proporsional dan efektif. Seringkali pelaku usaha sengaja menutupi atau menyembunyikan informasi tertentu kepada konsumen dengan tujuan mengelabui atau memanipulasi kesan.
Contoh pelanggaran diantaranya:
•Penjual barang tidak menginformasikan cacat yang tersembunyi kepada konsumen;
•Perusahaan pembiayaan konsumen tidak menjelaskan risiko hukum yang timbul bila terjadi wanprestasi;
•Produsen obat tidak mencantumkan efek samping obat y ang dijual;
5.Kejujuran
Kejujuran adalah suatu nilai dimana pelaku usaha mengatakan sesuatu dengan sebenar-benarnya, tanpa ada yang dipalsukan atau disembunyikan. Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang membuat iklan atau promosi yang manipulatif, menutupi cacat, membuat kesan yang menyesatkan, dan sebagainya.
Contoh pelanggaran:
•Penjual obat mengklaim obatnya bisa menyembuhkan bermacam-macam penyakit seketika;
•Pemilik toko memasang iklan menjual barang diskon, yang sebenarnya hanya bermaksud menggiring orang orang membeli barang lain;
•Bank menentukan sepihak menaikkan beban tagihan yang sudah disepakati semula;
6.Independensi
Independen artinya mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain. Pelaku usaha yang berbisnis dibawah tekanan dari pihak lain tidak akan bisa menghasilkan produk maupun proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang independen akan berpedoman pada keyakinan dan kompetensinya sehingga produk yang dihasilkan diyakini aman dan memberi manfaat terbaik bagi konsumen. Contoh adanya intervensi:
•Pengembang ’menyunat’ spesifikasi konstruksi perumahan agar bisa menyisihkan sejumlah uang untuk para pejabat pemerintah bagian perijinan.
•Anggota asosiasi usaha dilarang menjual barang atau jasa dibawah harga yang sudah dipatok oleh asosiasi, meskipun harga rendah tersebut sudah menguntungkan.
• Pengelola media massa hanya boleh menyampaikan berita-berita yang tidak ’menyinggung’ penguasa
7.Empati
Bisnis yang berempati artinya bisnis yang bisa memperlakukan pihak lain sebagaimana dirinya mau diperlakukan. Ini selaras dengan ajaran ’the golden rule’ .
Contoh pelanggaran diantaranya:
•Perusahaan pembiayaan tidak mau tahu kesulitan konsumen untuk membayar angsuran meskipun yang bersangkutan sedang di rawat di rumah sakit;
•Penjual menjual produk yang membahayakan keselamatan konsumen;
•Pengerah tenaga kerja memeras para TKI;
supriyono.suroso@yahoo.com