
Sejumlah negara kemudian juga membentuk bermacam ombudsman, seperti Ombudsman Energi, Ombudsman Pers, Ombudsman Pertanahan, Ombudsman Keuangan, dan sebagainya. Tak mau ketinggalan, Indonesia membentuk Ombudsman Republik Indonesia yang fungsinya mengawasi terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik oleh pemerintah, BUMN / BUMD, dan swasta yang menggunakan sumberdana dari negara. Langkah pemerintah pusat ini kemudian diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang membentuk dua ombudsman sekaligus: Ombudsman Daerah dan Ombudsman Swasta. Ombudsman Daerah mengawasi pelayanan publik oleh organ pemerintah daerah sedangkan Ombudsman Swasta mengawasi pelayanan pelaku usaha swasta kepada publik di Yogyakarta. https://bisnisberetika.blogspot.com
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM