Rabu, 24 November 2010

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Good Corporate Governance
Istilah ini telah banyak digunakan dalam litaratur pelayanan publik oleh perusahaan. Secara sederhana, esensi dari idiom itu adalah perlunya tata kelola usaha yang baik sehingga tercipta simbiosa yang saling menguntungkan dalam usaha. Untuk mendorong tegaknya tata kelola usaha yang baik, sudah ada sejumlah instrumen hukum yang digunakan, diantaranya adalah yang mengatur masalah ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, pangan, dampak lingkungan, dan sebagainya. Namun, masih saja terjadi pelanggaran hukum dalam tata kelola usaha. Oleh karena itu, nilai-nilai etika usaha menjadi relevan untuk diterapkan. Menurut Bertens (2000), bisnis yang tidak melanggar hukum, belum tentu tidak melanggar moralitas. Etika diperlukan untuk melengkapi hukum karena lima alasan:
(a) Hukum tidak mengatur segala sesuatu;
(b) Hukum seringkali kalah cepat dibandingkan perkembangan bisnis;
(c) Hukum selalu memiliki celah yang bisa disalahgunakan;
(d) Hukum seringkali tidak ditegakkan; dan
(e) ketentuan hukum sering memiliki multi tafsir.
Oleh karena itu moralitas harus menjiwai hukum, sebagaimana yang tercermin dalam adagium Romawi kuno: ”Quid leges sine moribus?” yang artinya ”Apa artinya hukum tanpa moralitas”?
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebagai kegiatan sosial, bisnis selalu terkait dengan persoalan ekonomi, etika, dan hukum. Bisnis berlangsung sebagai suatu komunikasi sosial yang menguntungkan keduabelah pihak yang terlibat. Dari sudut pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang membawa banyak untung. Namun, upaya mencari untung ini harus dibingkai dalam kerangka etika (moral). Tindakan kita selalu dibatasi dengan etika. Kepentingan pihak lain juga harus dihormati. Alasan ekonomis tidak pernah boleh menjadi justifikasi bagi pelanggaran tata kelola usaha. Memang ada hukum yang mengatur praktik pengelolaan usaha, tapi pengelolaan usaha yang ‘tidak melanggar hukum’ belum tentu memenuhi prinsip etika. Hukum tidak mengatur hal-hal yang sangat kecil, sehingga etika menjadi sangat penting dalam pengelolaan usaha.

Pelanggaran Etika Usaha
Karena menganut adagium bahwa ’bisnis yang baik’ adalah bisnis yang memberikan banyak untung (profiteering), banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Demi menekan biaya produksi banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja anak, memberlakukan jam kerja yang panjang dan mengingkari hak cuti serta istirahat karyawan, memberi gaji rendah, atau memberlakukan sistem kerja kontrak untuk menghindari pemberian tunjangan dan pesangon.
Selain itu, agar penjualan meningkat, dilakukanlah cara-cara promosi yang tidak jujur. Contoh yang cukup menonjol adalah digunakannya strategi ’bait and switch’ yaitu merangsang caon pembeli dengan produk murah, yang sebenarnya tidak tersedia, dan mendorong calon pembeli untuk membeli produk lain dengan harga yang lebih tinggi.
Di sektor swasta, masalah yang muncul bisa lebih kompleks karena melibatkan banyak unsur dan modus. Contoh pelanggaran etika dalam pelayanan publik oleh sektor swasta bisa dijumpai hampir di semua sendi kehidupan ekonomi. Dalam lingkup informal, yang skala pelanggaran per unit kecil tapi massif, budaya koruptif mudah kita jumpai seperti tukang parkir yang memungut ongkos parkir melebihi ketentuan dan petugas stasiun pengisian bahan bakar yang suka membulatkan hitungan harga. Juga kita jumpai sesupermarket yang memberikan kembalian uang belanja dengan permen, dan klinik atau rumah sakit yang memberlakukan ’embalance’ untuk menggenapkan hitungan biaya rumah sakit sampai nominal tertentu. Di sektor formal, pelanggaran etika juga dijumpai pada tiga bentuk utama, yaitu penjualan produk yang tidak baik, praktik bisnis yang curang, dan promosi atau iklan yang menyesatkan. Banyak kita jumpai produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta (tidak tepat mutu, tidak tepat jumlah, tidak tepat janji, rusak, cacat, atau bekas, dan sebagainya) yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Larangan untuk melakukan promosi dengan cara tidak benar juga sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut, meskipun kenyataannya masih banyak yang dilanggar. Kasus yang juga banyak terjadi adalah penggunaan ’klausula baku’ yang lebih sering merugikan konsumen karena klausula itu dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha untuk mengatur hak-hak pelaku usaha dan kewajiban-kewajiban konsumen secara tidak berimbang dan adil.
Cukup banyak permasalahan yang terkait dengan etika usaha. Ada toko yang ‘terlambat’ mengganti label harga sehingga konsumen terkejut ketika harga yang harus dibayar di kassa lebih tinggi daripada harga yang tertera di label. Selain itu ada program-program promosi yang cenderung menjebak, dengan mengumumkan pemberian ‘hadiah’ yang menggiring korban datang ke kantor atau toko tertentu untuk mengambil hadiah yang ternyata ‘tidak gratis’. Masalah lain yang cukup mencolok adalah ‘penipuan’ dengan kedok investasi pada usaha yang fiktif atau usaha yang tidak sehat. Perilaku koruptif juga terjadi di sejumlah tempat, seperti kembalian ‘kecil’ yang tidak diberikan (di stasiun pengisian bahan bakar), atau diganti dengan permen (di supermarket), pelanggaran pungutan tarip angkutan oleh awak bus kota (koperasi angkutan), dan keengganan sopir taksi mengunakan argometer. Di bidang pendidikan, pungutan yang tidak rasional juga dilakukan oleh oknum lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Keharusan membeli seragam yang tidak menganut prinsip kehematan (kewajiban membeli seragam meski seragam lama masih pantas, dan harga yang lebih tinggi dari harga di pasar), ‘uang seleksi’ masuk sekolah, pemanfaatan BOS yang kurang transparan dan kurang akuntabel, dan sebagainya. Yang disebutkan diatas baru sebagian kecil dari sekian banyak kasus dalam masyarakat yang harus segera dibenahi.
Penyediaan layanan publik oleh pemerintah maupun oleh sektor swasta perlu terus menerus diawasi. Peran lembaga pengawasan milik pemerintah perlu disertai dengan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun yang berupa kelompok atau lembaga swadaya. Salah satu lembaga yang banyak menarik perhatian pada saat ini adalah Ombudsman
Pengawasan atas praktik bisnis diperlukan untuk menjamin terwujudnya hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY. Perlindungan konsumen adalah isu penting yang harus ditegakkan. Setiap warga masyarakat DIY berhak mendapatkan pelayanan yang baik, berkualitas, profesional, dan proporsional berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kesamaan. Oleh karena itu perlu diwujudkan tata kelola usaha sektor swasta yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Penyebab Terjadinya Pelanggaran
Pelanggaran etika usaha terjadi karena sejumlah faktor:
(1) Rendahnya kontrol pemerintah dan masyarakat;
(2) Lemahnya posisi konsumen;
(3) Simbiosa koruptif, nepotif, dan kolutif antara pelaku usaha dan birokrat.

Lemahnya kontrol pemerintah tercermin dengan kalah cepatnya aturan hukum dalam mengantisipasi perkembangan usaha. Banyak sekali praktik usaha yang ‘baru’ yang belum sepenuhnya diatur secara spesifik oleh peraturan dan hukum. Sebagai contoh adalah praktik ‘sedot pulsa’ oleh ‘content provider’ melalui telepon seluler. Kita semua tahu betapa kita ‘dipaksa’ berlangganan ‘content’ tertentu, meskipun kita sudah mengikuti petunjuk berhenti berlangganan. Kadang masyarakat baru merasa dirugikan setelah dampaknya sangat massif. Pembuangan limbah sembarangan, kerusakan lingkungan, polusi, dan semua akibat buruk dari suatu kegiatan usaha seringkali baru dikeluhkan setelah dampaknya sangat serius.
Pelanggaran etika juga terjadi karena masih banyak konsumen yang berada pada posisi yang lemah karena terbatasnya sumberdaya informasi, intelektual, finansial, hukum, dan sebagainya. Konsumen tidak selalu tahu persis komposisi dan indikasi obat tertentu, percaya begitu saja pada rekomendasi medis tertentu. Ada obat yang sebenarnya tidak begitu perlu, tapi terpaksa dibeli karena diresepkan dokter. Atau terpaksa membeli jenis serupa tapi dengan merek berbeda dan harga lebih mahal. Ketika terjadi suatu indikasi kerugian pada pihak konsumen, mereka kesulitan memperkarakannya. Perusahaan farmasi atau rumah sakit selalu punya ‘power’ (atau lebih tepatnya ‘force’) untuk membela diri.
Praktik usaha yang tidak beretika juga dipicu oleh adanya simbiosa yang koruptif, nepotif, dan kolutif antara pelaku usaha dan birokrat. Telah menjadi keprihatinan kita bahwa mendapatkan ijin usaha tertentu dapat dipermudah dengan memberi ‘gratifikasi’ pada oknum petugas, meskipun perusahaan itu belum memenuhi kriteria kesehatan lingkungan, kepatutan usaha, dan sebagainya. Ketiga faktor itu telah bersinergi menyuburkan buruknya pengelolaan usaha khususnya di DIY.

Penyelesaian
Untuk bisa menegakkan etika dalam pengelolaan usaha, diperlukan kepedulian dan tindakan yang konkrit dari para pemangku kepentingan. Etika harus menjadi pelita hati para pelaku usaha. Dan agar gerakan tata kelola yang beretika dan berkelanjutan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan yang sinergis dari para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, para pembuat kebijakan, masyarakat, dan lembaga pemantau seperti LOS. Himbauan saja agar etika dijunjung tinggi oleh para pelaku usaha tidaklah cukup. Perlu pemantauan yang sistematis melalui pelaporan oleh masyarakat, klarifikasi dan verifikasi kasus oleh lembaga pemantau, pemberian rekomendasi perbaikan, serta umpan balik.
Penanganan masalah harus menempuh cara-cara yang ‘fair’ agar dapat memberikan hasil yang adil bagi para pihak terkait. Tidak semua pelaku usaha melanggar etika, dan tidak semua aduan benar adanya. Proses klarifikasi dan verifikasi harus ditempuh. Setiap aduan harus direspon secara proporsional sehingga diperoleh penyelesaian dengan sebaik-baiknya.
Koordinasi dengan pembuat kebijakan publik sangat dianjurkan karena sejumlah pelanggaran terjadi karena longgarnya kebijakan atau peraturan yang berlaku. Aturan hukum yang lebih spesifik dan antisipatif juga bisa mempersempit ruang gerak pelanggaran.
Tak kalah pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat melalui kemudahan akomodasi keluhan. Tidak semua warga masyarakat menyadari sebagai korban pelanggaran etika. Kalau pun menyadari, mereka tidak tahu kemana mereka harus mengadu dan apa untungnya bagi mereka. Lembaga Ombudsman Swasta perlu lebih proaktif mengakomodasi masukan warga dengan menjangkau wilayah kecamatan, kelurahan, atau bahkan kampung! Ini akan memudahkan warga melaporkan terjadinya praktik pelanggaran etika berusaha. Agar lebih efektif, lembaga pemantau seperti LOS bisa berinisiatif memantau perilaku pelanggaran etika usaha. Artinya penanganan masalah bukan hanya didasarkan pada aduan, tapi juga didasarkan pada temuan. Langkah ini sangat cocok dengan kenyataan di lapangan bahwa tidak semua kasus dilaporkan.
Pendek kata, upaya membangun tata kelola usaha yang beretika dan berkelanjutan adalah tanggungjawab kita bersama. Perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa harus ada simbiosa yang saling menguntungkan dalam setiap kegiatan usaha. Harus ditumbuhkan gerakan ‘perlawanan’ atas perilaku tata kelola usaha yang melanggar etika. Untuk mendukungnya fasilitasi akomodasi keluhan dan inisiatif identifikasi pelanggaran harus dijalankan. Di sisi lain, semangat melayani masyarakat dengan praktik bisnis yang beretika dan berkelanjutan juga harus ditanamkan pada para pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan kita bisa menikmati tata kelola usaha yang beretika dan berkelanjutan.

Supriyoono, MM
Wakil Ketua Jogja Mediation Center (JMC)
Korespondensi email mediasi_konflik@yahoo.com