HUKUM AGRARIA
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Dalam arti sempit Agraria berarti tanah, sedangkan dalam
arti luas pengertian agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian dalam memahami Hukum Agraria
kita juga bisa menggunakan perspektif sempit atau perspektif luas, sesuai
dengan bagaimana kita mengartikan kata agraria.
Sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tujuan Hukum Agraria adalah untuk (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan
dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Dalam hukum tanah nasional di Indonesia, hak penguasaan
atas tanah dibagi secara berjenjang. Secara hierarkis hak menguasai tanah dibagi
menjadi (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat
masyarakat-masyarakat hukum adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas
tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan]
Yogyakarta,
7 Mei 2019
Mediasi_konflik@yahoo.com