Sabtu, 08 Juni 2019

HUKUM AGRARIA


HUKUM AGRARIA
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM

Dalam arti sempit Agraria berarti tanah, sedangkan dalam arti luas pengertian agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian dalam memahami Hukum Agraria kita juga bisa menggunakan perspektif sempit atau perspektif luas, sesuai dengan bagaimana kita mengartikan kata agraria.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tujuan Hukum Agraria adalah untuk (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Dalam hukum tanah nasional di Indonesia, hak penguasaan atas tanah dibagi secara berjenjang. Secara hierarkis hak menguasai tanah dibagi menjadi (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan]

Yogyakarta, 7 Mei 2019
Mediasi_konflik@yahoo.com