Senin, 06 Mei 2019

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN


 Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian adalah sah bila ada kata sepakat, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal. Selain itu, menurut Pasal 1321 KUH Perdata, kesepakatan atau perjanjian adalah sesuatu yang bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Sebagai sebuah perjanjian sebagaimana dimaksud di Pasal 1313 KUH Perdata, kesepakatan perdamaian mediasi  sah bila memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan di Pasal 1320 KUH Perdata.
Perjanjian juga bisa dianggap sah apabila dibuat dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebagaimana diatur di Pasal 31 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Maka, perjanjian atau kesepakatan perdamaian mediasi juga harus disusun menggunakan bahasa Indonsia yang baik dan benar. Bila tidak, maka perjanjian tersebut dianggap batal atau tidak berlaku.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
mediasi_konflik@yahoo.com