Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian adalah
sah bila ada kata sepakat, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal.
Selain itu, menurut Pasal 1321 KUH Perdata, kesepakatan atau perjanjian adalah
sesuatu yang bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung kekhilafan, paksaan,
atau penipuan.
Sebagai sebuah perjanjian sebagaimana dimaksud di Pasal 1313
KUH Perdata, kesepakatan perdamaian mediasi
sah bila memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan di Pasal 1320 KUH
Perdata.
Perjanjian juga bisa dianggap sah apabila dibuat dalam bahasa
Indonesia yang baik dan benar, sebagaimana diatur di Pasal 31 Ayat (1) UU No.
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Maka, perjanjian atau kesepakatan perdamaian mediasi juga harus disusun
menggunakan bahasa Indonsia yang baik dan benar. Bila tidak, maka perjanjian
tersebut dianggap batal atau tidak berlaku.
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
mediasi_konflik@yahoo.com