Syarat-Syarat Mediasi
Sebagai sebuah perundingan sukarela, tidak ada syarat khusus mediasi.
Para pihak yang bebas menentukan syarat-syarat mediasi. Tapi secara umum,
mediasi haruslah melibatkan para pihak. Mediasi tidak bisa dilakukan sepihak.
Para pihak yang dimaksud adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam
sengketa atau yang diberi kuasa untuk mewakili. Meski mediasi informal bisa
dilakukan oleh siapa saja, tetapi mediasi formal harus dilakukan oleh mediator
bersertifikat, yaitu mediator yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus
ujian di lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mediasi dilakukan oleh mediator hakim, pegawai pengadilan,
atau mediator independen yang bersertifikat mediator. Menurut Pasal 20 Ayat (4),
hakim yang tidak bersertifikat mediator bisa menjalankan fungsi mediasi atas
penunjukan kepala pengadilan.
Agar bisa mengajukan Kesepakatan Perdamaian Mediasi ke
Pengadilan Negeri agar ditetapkan menjadi Akta Perdamaian Mediasi, mediasi
harus difasilitasi oleh mediator bersertifikat.
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa proses mediasi
bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain (Pasal 5 Ayat (1)). Para juga
pihak diwajibkan hadir (Pasal 6 Ayat (1))
meskipun kehadiran mediasi bisa dilakukan melalui media komunikasi audio
visual jarak jauh (Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (2)).
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com