Landasan Hukum
Mediasi
Mediasi
adalah suatu proses mencapai kesepakatan yang diakui di dalam UU No. 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 Ayat (10) menyebutkan bahwa mediasi, bersama
konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli adalah bentuk alternatif
penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak di luar
pengadilan. Menurut Pasal 6 Ayat (3), mediasi dengan bantuan mediator dilakukan
apabila sengketa atau beda pendapat tidak
dapat diselesaikan oleh para pihak.
Secara sektoral, mediasi juga
diatur untuk menyelesaikan sengketa di berbagai bidang seperti kedokteran (Pasal
29 UU No. 36 tentang Kesehatan), perlindungan konsumen (Pasal 23 UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen), perlindungan Hak Asasi Manusia (Pasal 76
dan Pasal 89 Ayat (4) UU No. 39 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM, lingkungan
hidup (Pasal 83 Ayat (3) UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan perbankan
(Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan).
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com