Pengertian Mediasi
Secara etimologis, kata mediasi
berasal dari bahasa latin mediare
yang artinya “berada di tengah”. Secara leksikal mediasi adalah penyelesaian
sengketa dengan intervensi objektif dari pihak ketiga yang netral. Mediasi adalah
proses penyertaan pihak ketiga sebagai mediator atau penasihat dalam
peneyelesaian suatu perselisihan (KBBI, 2003: 522). Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
mendefinisikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediasi menyerupai musyawarah
untuk mufakat (konsensus). Proses
mediasi maupun hasil mediasi harus ditentukan oleh para pihak, sedangkan
mediator hanya bertugas memfasilitasi agar proses mediasi berjalan lancar. Bila
mediasi berhasil, maka hasil akhir mediasi adalah perdamaian, yang dituangkan
dalam bentuk kesepakatan atau akta perdamaian.
Semangat yang melandasi penyelenggaraan mediasi adalah
‘keadilan restoratif’ yang menekankan pada pemulihan keadaan (restorative), bukan pada penghukuman (punitive) atau pembalasan (retributive). Buku Handbook on Resotrative Justive Programmes (2006: 14) yang diterbitkan United Nations menyebutkan
bahwa proses restoratif juga bisa diterapkan di sejumlah kasus melalui mediasi
dan bukan litigasi.
Selain dikenal di ranah hukum perdata,
sejatinya mediasi juga telah dianjurkan untuk menyelesaikan hukum pidana ringan
dan hukum pidana yang pelakunya adalah anak-anak atau remaja seperti dalam
kasus vandalisme. Alasannya adalah
untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana punitif dan retributif dan
menggantinya dengan peradilan restoratif (Baker, 1994: 1).
Dalam praktik, mediasi
mempunyai tujuan untuk menyelesaikan masalah, memberi terapi, mengevaluasi,
atau memfasilitasi. Bila tujuannya menyelesaikan masalah, maka kesepakatan
perdamaian memuat butir-butir penyelesaian yang disepakati para pihak.
Sementara itu, bila tujuannya memberi terapi, maka mediasi menyepakati
langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh, biasanya oleh pihak yang
dianggap melanggar. Dengan target yang gak berbeda, mediasi evaluatif bertujuan menghasilkan suatu evaluasi
bersama untuk diperbaiki bersama. Demikian pula mediasi fasilitatif yang hanya
memfasilitasi para pihak mengambil langkah-langkah mencapai kesepakatan
sendiri.
Selain dilihat dari
tujuannya, mediasi juga bisa
dikelompokkan berdasar caranya, yaitu mediasi transformatif dan mediasi
naratif. Mediasi transformatif yang mendorong para pihak bukan melihat konflik
sebagai sesuatu yang negatif, tetapi justru sebagai kesempatan menumbuhkan
moralitas yang lebih baik. Mediasi transformatif bertujuan mengubah orang.
Berbeda dengan mediasi transformatif, mediasi naratif bertujuan menyelesaikan
masalah, bukan mengubah orang. Para pihak yang berkonflik diminta bercerita
tentang diri, masalah, dan harapan mereka. Dengan bercerita, pada pihak bisa memahami
konflik dengan lebih imbang dan membuka kesempatan mempertimbangkan hasil
seperti apa yang diharapkan dari mediasi (Farbiarz, 2008: 7).
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com