Minggu, 05 Mei 2019

PENGERTIAN MEDIASI


 Pengertian Mediasi
Secara etimologis, kata mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang artinya “berada di tengah”. Secara leksikal mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi objektif dari pihak ketiga yang netral.  Mediasi adalah proses penyertaan pihak ketiga sebagai mediator atau penasihat dalam peneyelesaian suatu perselisihan (KBBI, 2003: 522).  Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mendefinisikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediasi menyerupai musyawarah untuk mufakat (konsensus). Proses mediasi maupun hasil mediasi harus ditentukan oleh para pihak, sedangkan mediator hanya bertugas memfasilitasi agar proses mediasi berjalan lancar. Bila mediasi berhasil, maka hasil akhir mediasi adalah perdamaian, yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau akta perdamaian.
Semangat yang melandasi penyelenggaraan mediasi adalah ‘keadilan restoratif’ yang menekankan pada pemulihan keadaan (restorative), bukan pada penghukuman (punitive) atau pembalasan (retributive). Buku Handbook on Resotrative Justive Programmes (2006: 14)  yang diterbitkan United Nations menyebutkan bahwa proses restoratif juga bisa diterapkan di sejumlah kasus melalui mediasi dan bukan litigasi.
Selain dikenal di ranah hukum perdata, sejatinya mediasi juga telah dianjurkan untuk menyelesaikan hukum pidana ringan dan hukum pidana yang pelakunya adalah anak-anak atau remaja seperti dalam kasus vandalisme. Alasannya adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana punitif dan retributif dan menggantinya dengan peradilan restoratif (Baker, 1994: 1).
Dalam praktik, mediasi mempunyai tujuan untuk menyelesaikan masalah, memberi terapi, mengevaluasi, atau memfasilitasi. Bila tujuannya menyelesaikan masalah, maka kesepakatan perdamaian memuat butir-butir penyelesaian yang disepakati para pihak. Sementara itu, bila tujuannya memberi terapi, maka mediasi menyepakati langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh, biasanya oleh pihak yang dianggap melanggar. Dengan target yang gak berbeda, mediasi  evaluatif bertujuan menghasilkan suatu evaluasi bersama untuk diperbaiki bersama. Demikian pula mediasi fasilitatif yang hanya memfasilitasi para pihak mengambil langkah-langkah mencapai kesepakatan sendiri.
Selain dilihat dari tujuannya, mediasi  juga bisa dikelompokkan berdasar caranya, yaitu mediasi transformatif dan mediasi naratif. Mediasi transformatif yang mendorong para pihak bukan melihat konflik sebagai sesuatu yang negatif, tetapi justru sebagai kesempatan menumbuhkan moralitas yang lebih baik. Mediasi transformatif bertujuan mengubah orang. Berbeda dengan mediasi transformatif, mediasi naratif bertujuan menyelesaikan masalah, bukan mengubah orang. Para pihak yang berkonflik diminta bercerita tentang diri, masalah, dan harapan mereka. Dengan bercerita, pada pihak bisa memahami konflik dengan lebih imbang dan membuka kesempatan mempertimbangkan hasil seperti apa yang diharapkan dari mediasi (Farbiarz, 2008: 7). 

 Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com