BISAKAH DOKTER DIGUGAT?
Layanan kedokteran merupakan layanan yang sangat vital dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28 butir h dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun karena layanan kedokteran adalah adalah sistem yang kompleks dan ketat,
seringkali terjadi kecelakaan. Sebagian risiko buruk tindakan medis bisa diterima (
acceptable) dan sebagian lain tak bisa diterima (
unacceptable). Suatu risiko bisa diterima karena alasan risikonya minimal, probabilitasnya kecil, kedaruratan, keterbatasan sumberdaya, nilai manfaat yang tak tergantikan, dan yang tak bisa dihindari atau dicegah, serta risiko yang tak terduga. Sepanjang sudah diinformasikan dengan baik dan benar kepada pasien dan sudah mendapatkan persetujuan (
informed consent), maka bila risiko tersebut terjadi di kemudian hari tidak bisa dimintakan tanggungjawab kepada dokter atau tenaga medis lain. Namun, pasien tetap dapat menggugat dokter
apabila dalam pelaksanannya ternyata terdapat kesalahan atau kelalaian (malpraktek).
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
email: mediasi_konflik@yahoo.com
https://bisnisberetika.blogspot.com