Minggu, 14 April 2019

SALAH PAHAM BAHASA HUKUM


SALAH PAHAM BAHASA HUKUM

Tanpa kita sadari, kita sering salah menggunakan dan memahami istilalah hukum. Namun, karena kesalahan itu sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan, kita tidak merasa aneh. Bahkan meski salah kita tetap paham. Mungkin itulah yang disebut “salah paham” yang maksudnya meski salah kita tetap paham. Beberapa contoh kesalahan penggunaan istilah hukum adalah paten, gratifikasi, dan deponering.


Paten
Kita sering salah kaprah memahami kata paten. Misalnya, ada orang yang berkata, “Saya sudah mematenkan merek saya di Kantor Wilayah Kemenkumham, tapi kok belum selesai sertifikatnya?”. Ada juga yang bertanya, “Saya seorang pengusaha dan ingin mematenkan merek dagang saya. Caranya gimana ya?” Kata paten juga digunakan untuk menyebut “obat mujarab”. Tak heran kita mendengar, “Supaya cepat sembuh, minum obat paten.”
Secara semantik-etimologis, kata patent adalah terjemahan dari bahasa Inggris patentyang diambil dari kata Latin ‘patere yang artinya membuka diri agar bisa diaudit oleh public.
Secara normatif-positivistik, istilah paten didefinisikan di Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu bahwa:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan  persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”
Jadi yang bisa dipatenkan adalah hasil penemuan di bidang teknologi, bukan merek dagang. Sepertinya saat mengatakan “mematenkan merek” yang bersangkutan “mendaftarkan merek, dan obat paten” maksudnya adalah obat mujarab, bukan obat yang masih dalam perlindungan hak paten. Perlu diingat bahwa meski sama-sama merupakan bagian dari kekayaan intelektual, merek dan paten itu berbeda sehingga pengaturannya pun berbeda.

Gratifikasi
Secara denotatif, kata gratifikasi adalah kata yang “baik-baik saja”. Kamus Collins English Dictionary mendefinisikan “gratification” sebagai “kepuasan yang didapat dari tercapainya suatu keinginan,” atau “sesuatu yang memuaskan”. Memang bahasa Inggris memiliki “gratuity” yang artinya “hadiah” atau “ganjaran”, tetapi masih dalam pengertian baik dan wajar. Jadi, secara etimologi, kata gratifikasi tidak ada hubungannya dengan “uang sogok” atau “uang suap”.
Namun, dalam perkembangannya, kata “gratifikasi” telah menyandang makna konotatif sebagai “sesuatu yang tidak semestinya, tidak elok, bahkan melanggar hukum pidana”. Menurut  penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,  gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 
Definisi normatif positivistik itulah yang kemudian memberi stigma pada kata “gratifikasi” menjadi “uang tanda terimakasih yang tidak tulus karena memiliki pamrih.”

Deponering
Kata deponering berasal dari Bahasa Belandadeponeren” yang  artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan” yang lazim ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Istilah deponering kemudian dimaknai "mengesampingkan" suatu kasus demi kepentingan umum. Pasal 35 huruf c  UU No. 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan RI menyatakan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” yang dalam Penjelasan Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan RI disebutkan:
“Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang memepunyai hubungan dengan masalah tersebut”.
Dan juga diatur di Pasal 46 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi:
“Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan terdapat dalam Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi wewenang Jaksa Agung”.
Berarti ada pergeseran arti, dari “menyerahkan” menjadi “mengesampingkan”. Menurut Prof. Andi Hamzah, istilah yang tepat untuk mengesampingkan adalah “seponering” yang berasal dari kata kerja seponeren dan kata dasar sepot. Menurutnya, di Belanda istilah yang dipakai adalah “seponeren” yang artinya adalah “menyampingkan” dan “tidak menuntut.  
Semantik hukum mensyaratkan ketepatan sebutan  karena kesalahan ini bisa berakibat hukum.   Suatu istilah hukum memiliki makna tertent dan terkadang membawa akibat hukum tertentu misalnya error in persona atau ditolaknya suatu gugatan.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
email: mediasi_konflik@yahoo.com