Minggu, 14 April 2019

Alat Bukti Sumpah


Kekuatan Pembuktian Alat Bukti
Sumpah
Namun jika tidak ada alat bukti walaupun sudah ada akta otentik misalnya sertipikat, dan jika dirasakan kurangnya atau minimnya alat bukti yang sempurna, baik alat bukti tertulis maupun saksi, maka berdasarkan Pasal 156 HIR/Pasal 183 ayat (3) RBG pihak Tergugat bisa menyatakan agar terhadap peristiwa hukum tercantumnya nama Tergugat dalam Sertipikat Hak Milik No. .....Gambar Situasi ......tanggal 7-5-1990 agar diadakan sumpah pemutus maupun sumpah tambahan di muka persidangan.
Sumpah itu diajukan semata-mata untuk menyatakan bahwa tanah sawah sebagaimana tercantum dalam sertipikat HakMilik No. 229 Gambar Situasi tanggal 7-5-1990 No. 8034 dan danHak Milik No. 1728 Luas 1110 m2 adalah milik Tuan .... (Penggugat intervensi) beralamat di ....... dan bukan milik Tergugat dan bahkan Penggugat.
Bahwa Pasal 156 HIR/183 ayat (3) RBG menyebutkan sebuah mekanisme sumpah di muka majelis hakim pemeriksa perkara yaitu “barangsiapa disuruh bersumpah dan tidak mau mengangkat sumpah dan membebankan sumpah kepada lawannya, atau pun barangsiapa menyuruh bersumpah tetapi sumpah itu dikembalikan kepadanya dan tidak mau bersumpah”, maka apapun yang berlangsung di muka persidangan dan berlandaskan ketentuan Pasal 1929 KUH Perdata maka untuk itu Tergugat bersedia melakukan dua macam sumpah di hadapan Hakim, yaitu:
1.     sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut Sumpah Pemutus;
2.     sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada.. (sumpah pelengkap)
M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA (2005; 746-749), menjelaskan bahwa Syarat Formil Sumpah agar dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sah harus memenuhi kriteria, berikut ini:
a. Ikrar diucapkan secara lisan;
b. Di ucapkan di Muka Hakim dalam Persidangan (vide Pasal 1929 KUHPerjo. 158 ayat(1) HIR).“
c. Dilaksanakan di hadapan pihak lawan (vide Pasal 1945 ayat (4) KUHPer);
d. Tidak ada Alat Bukti Lain (vide Pasal 1930 ayat (2) dan Pasal 1941 KHUPer, 156 ayat(1) HIR).