Kekuatan
Pembuktian Alat Bukti
Sumpah
Namun jika tidak ada alat bukti walaupun sudah ada akta otentik
misalnya sertipikat, dan jika dirasakan kurangnya atau minimnya alat bukti yang
sempurna, baik alat bukti tertulis maupun saksi, maka berdasarkan Pasal 156
HIR/Pasal 183 ayat (3) RBG pihak Tergugat bisa menyatakan agar terhadap
peristiwa hukum tercantumnya nama Tergugat dalam Sertipikat Hak Milik No.
.....Gambar Situasi ......tanggal 7-5-1990 agar diadakan sumpah pemutus maupun sumpah tambahan
di muka persidangan.
Sumpah
itu diajukan semata-mata untuk menyatakan bahwa
tanah sawah sebagaimana tercantum dalam sertipikat HakMilik No. 229 Gambar
Situasi tanggal 7-5-1990 No. 8034 dan danHak Milik No. 1728 Luas 1110 m2 adalah
milik Tuan .... (Penggugat intervensi) beralamat di ....... dan bukan milik Tergugat dan bahkan
Penggugat.
Bahwa
Pasal 156 HIR/183 ayat (3) RBG menyebutkan sebuah mekanisme sumpah di muka
majelis hakim pemeriksa perkara yaitu “barangsiapa
disuruh bersumpah dan tidak mau mengangkat sumpah
dan membebankan sumpah kepada lawannya, atau pun barangsiapa menyuruh bersumpah
tetapi sumpah itu dikembalikan kepadanya
dan tidak mau bersumpah”, maka apapun yang berlangsung
di muka persidangan dan berlandaskan ketentuan Pasal 1929 KUH Perdata maka untuk itu
Tergugat bersedia melakukan dua macam
sumpah di hadapan Hakim, yaitu:
1.
sumpah
yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu
perkara; sumpah itu disebut Sumpah
Pemutus;
2.
sumpah
yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak untuk
melengkapi alat bukti yang sudah ada.. (sumpah pelengkap)
M.
Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA (2005; 746-749),
menjelaskan bahwa Syarat Formil Sumpah agar dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sah harus memenuhi kriteria, berikut ini:
a. Ikrar diucapkan secara
lisan;
b. Di ucapkan di Muka Hakim
dalam Persidangan (vide Pasal 1929 KUHPerjo. 158 ayat(1) HIR).“
c. Dilaksanakan di hadapan pihak lawan (vide Pasal 1945 ayat (4)
KUHPer);
d. Tidak ada Alat Bukti Lain (vide Pasal 1930 ayat (2) dan Pasal 1941
KHUPer, 156 ayat(1) HIR).