Proses Mediasi
Proses mediasi diatur di Pasal 24 sampai Pasal 32 Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016. Tahapan mediasi dimulai
dari penyerahan resume perkara, penentuan jangka waktu proses mediasi, ruang lingkup
materi pertemuan mediasi, keputusan melibatkan atau tidak melibatkan ahli dan tokoh
masyarakat, serta menentukan apakah mediasi bisa mencapai kesepakatan atau
tidak berhasil atau tidak dapat
dilaksanakan.
Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatur
bahwa penyerahan resume perkara kepada mediator dilakukan dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari terhitung sejak penetapan mediator sedangkan proses mediasi
berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah
melakukan Mediasi yang bisa diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak berakhir jangka waktu mediasi, baik atas inisiatif para pihak
maupun permintaan para pihak kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan
alasannya.
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM
mediasi_konflik@yahoo.com