Senin, 06 Mei 2019

PENGERTIAN PERDAMAIAN MEDIASI

Pengertian Kesepakatan Perdamaian Mediasi
Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 mendefinisikan kesepakatan perdamaian sebagai suatu kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Menurut Pasal 27 Ayat (2) kesepakatan perdamaian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Selain itu, kesepakatan perdamaian juga tidak boleh merugikan pihak ketiga. Terakhir, para pihak tidak boleh membuat kesepakatan perdamaian yang tidak dapat dilaksanakan.
Kesepakatan perdamaian mediasi bisa dibuat berupa perjanjian di bawah tangan, atau menjadi akta otentik. Untuk menjadi akta otentik, kesepakatan perdamaian mediasi bisa dimintakan penetapan pengadilan atau dibuat di hadapan notaris berupa akta perdamaian.