Minggu, 14 April 2019

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM


SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah orang (person) yang memiliki hak dan kewajiban. Sementara itu, objek hukum adalah sesuatu yang bernilai dan bermanfaat  bagi subjek hukum. Subjek hukum yang mempunyai kekuasaan sebagai pendukung hak dankewajiban terdiri dari merupakan badan manusia (natururlijk persoon) sebagai makhluk Tuhan dan orang yang merupakan badan hukum (rechtspersoon) atau buatan manusia karena kehendak manusia untuk melaksanakan hubungan-hubungan hukum. Subjek hukum berupa badan manusia dan badan hukum mempunyai kekuasaan sebagai pendukung hak. Dalam istilah sehari-hari yang disebut badan hukum adalah badan hukum bukan manusia.
Manusia sudah memiliki hak sejak lahir dan sampai mati. Manusia mempunyai hak-hak asasi tetapi badan hukum tidak. Manusia dapat dihukum penjara, dapat dibuang seumur hidup, sedangkan badan hukum tidak.  Dalam UUDS 1950 pasal 15 ayat 2 dikatakan”tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata (bergerlijke dood) atau kehilangan  segala hak-hak kewargan (bergerrechten). Di dalam pasal 27  UUD 19456 disebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerntahan dan wajib menjunjung hukum dan permerintahan itu tidak ada kecualinya. Perturan tersebut tidak akan berlaku terhadap badan hukum.
Badan hukum yang tidak bernyawa tidak memiliki hak-hak asasi. Badan hukum bisa berbentuk perhimpunan, persekutuan manusia, perseroan, yayasan, atau koperasi. Badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurus dan anggotanya. Badan hukum dijalankan oleh pengurus yang bertindak atas nama badan hukum untuk melakukan transaksi jual beli, hutang piutang dan sebaginya.  Badan hukum dapat digugat di hadapan pengadilan dan harta kekayaannya dapat disita.
Manusia atau badan hukum memiliki kepentingan kebendaan. Benda-benda yang menjadi tujuan (objek) dalam suatu hubungan  hukum menimbulkan hak-hak sebagai subjek hukum.  Objek hukum adalah tujuan  kebendaan subjek hukum.  Dalam hubungan hukum keperdataan,  dalam jual-beli mobil, mobil itu adalah objek hukum bagi subjek hukum si penjual dan si pembeli. Dalam hubungan hukum publik (kenegaraan) untuk kepentingan umum, objek hukumnya diantaranya pajak. Dalam hukum kepidanaan objek hukumnya adalah adalah pidana (hukuman).
Karena objek hukum merupakan tujuan yang menimbulkan hak bagi subjek hukum yang bisa terganggu karena kepentingan subjek hukum lain, maka hubungan antara subjek hukum tertentu terhadap objek hukumnya dapat menimbulkan peristiwa hukum akibat kepenntingan subyek hukum lain. Suatu epristiwa hukum terjadi bukan saja karena suatu hubungan hukum tetapi juga karena kepentingan hukum.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Sumber: Hadikusuma (2010: 36)i