Minggu, 14 April 2019

PERBEDAAN KEBIASAAN DAN ADAT


PERBEDAAN KEBIASAAN DAN ADAT

Sebenarnya secara etimologis, kebiasaan (Belanda: gewoonte) dan adat (Arab: adah) sama-sama berarti kebiasaan. Tetapi, dari perspektif ilmu hukum, ada perbedaan maksud antara kebiasaan dan adat. Perbedaan pengertian antara kebiasaan dan adat itu bisa diteropong dari pemakaiannya dalam perilaku manusia atau sejarahnya dalam hukum di Indonesia.
Dalam perilaku manusia, istilah biasa berarti selalu terjadi atau lazim. Itulah sebabnya kebiasaan juga disebut kelaziman. Dalam kalimat “Matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat adalah kebiasaan alam. Demikian pula, kebiasaan Muslim saat bertemu atau memasuki rumahakan mengucapkan salam yang khas yaitu  assalmauakaikum. Sebagai tanggapan, siapapun yang mendengar akan menjawab salam itu baik sendiri-sendiri atau serentak bersama-sama. Bisa dikatakan, mengucapkan salam adalah kebiasaan perseorangan, sedangkan menjawab salam adalah kebiasaan perseorangan sekaligus kebiasaan masyarakat. Kebiasaan yang selalu dilakukan banyak orang akan menjadi adat. Maka, adat adalah kebiasaan yang semula dilakukan secara orang-perorang yang kemudian diterima dan diterapkan di masyarakat.
Dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia ada perbedaan antara kebiasaan dan adat itu. Sejumlah kebiasaan berlaku di luar perundangan dan sebagian kebiasaan lain diterapkan dalam perundang-undangan. Di sisi lain, istilah adat selalu identik dengan kebiasaan di luar perundang-undangan. Di Belanda kebiasaan dan adat yang bersifat hukum disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) untuk membedakannya dengan hukum perundang-undangan (wettenrecht).

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Email: mediasi_konflik@yahoo.com
Sumber: Bahasa Hukum Indonesia (Hadikusuma, 2010: 29-30)