Kamis, 21 Maret 2019

Kamus Hukum


Kamus hukum diperlukan untuk mencocokkan idiom, jargon, atau istilah hukum. Mengapa? Tentu saja agar akurat karena akurasi penerjemahan bahasa hukum oleh penerjemah bahasa hukum sangat vital. Kesalahan hasil terjemahan bisa mengakibatkan kerugian materi maupun immaterial. Bahkan bisa berujung pada gugatan di pengadilan.
Banyak kamus hukum yang sudah diterbitkan yang biasanya mamuat diksi yang baku sehingga tinggal mencocokkan. Tapi kita tidak bisa sepenuhnya tergantung pada kamus hukum, karena saat kamus dibuat kemudian muncul kata, istilah, jargon, atau idiom baru yang belum termuat. Perkembangan istilah terutama dijumpai untuk dunia maya, cyber, telematika, dan komunikasi informasi. Hukum yang menyangkut perlindungan kejahatan dari dunia maya dan penyalahguanan internet misalnya, seringkali tidak memuat istilah, jargon, atau idiom terkini.
Kamus bahasa hukum juga sering hanya menjabarkan atau mendefinisikan, dan bukan menyajikan padanan arti atau makna.  Kamus bahasa hukum seperti ini sangat berguna bagi praktisi hukum untuk mendapat definisi dan deskripsi  yang spesifik serta detil tentang suatu istilah hukum, tetapi bisa jadi tidak banyak membantu bagi penerjemah bahasa hukum, karena  yang mereka butuhkan adalah padan makna.
Bila kita membeli kamus istilah hukum (atau sering juga disebut kamus bahasa hukum atau kamus istilah hukum atau sebutan lainnya) kita harus memastikan bahwa kamus tersebut bukan semata  ‘kamus arti’ yaitu kamus yang menyodorkan pasangan kata bahasa Inggris dan bahasa Indonesia (atau sebaliknya) semata. Akan lebih baik bila ada contoh pemakaian kata karena satu kata bisa dipadankan dengan bermacam  kata. Bagaimana kita bisa menerjemahkan kata ‘kejahatan’ karena bahasa Inggris punya padan makna tort, crime, violence,  atau bahkan abuse? Istilah apa yang pas untuk ‘hukuman’ ketika bahasa Inggris mengenal istilah imprisonment, sentence, dan punishment. Tentu kita terbantu oleh kamus yang memuat contoh pemakaian kata dalam kalimat (konteks) dan bukan sekedar arti kata (leksikal).
Kata kunci: kamus hukum, kamus bahasa hukum, kamus istilah hukum, istilah hukum, jargon, idiom
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM

Penerjemah Bahasa Hukum, Anggota Senior Himpunan Penerjemah Indonesia
HPI-01-15-1520 www.mediasikonflik.com 081802770167