Kamus
hukum diperlukan untuk mencocokkan idiom, jargon,
atau istilah hukum. Mengapa? Tentu
saja agar akurat karena akurasi penerjemahan
bahasa hukum oleh penerjemah bahasa
hukum sangat vital. Kesalahan hasil terjemahan bisa mengakibatkan kerugian
materi maupun immaterial. Bahkan bisa berujung pada gugatan di pengadilan.
Banyak kamus
hukum yang sudah diterbitkan yang biasanya mamuat diksi yang baku sehingga
tinggal mencocokkan. Tapi kita tidak bisa sepenuhnya tergantung pada kamus
hukum, karena saat kamus dibuat kemudian muncul kata, istilah, jargon, atau
idiom baru yang belum termuat. Perkembangan istilah terutama dijumpai untuk
dunia maya, cyber, telematika, dan komunikasi informasi. Hukum yang menyangkut
perlindungan kejahatan dari dunia maya dan penyalahguanan internet misalnya,
seringkali tidak memuat istilah, jargon, atau idiom terkini.
Kamus
bahasa hukum juga sering hanya menjabarkan atau
mendefinisikan, dan bukan menyajikan padanan arti atau makna. Kamus bahasa hukum seperti ini sangat berguna
bagi praktisi hukum untuk mendapat definisi dan deskripsi yang spesifik serta detil tentang suatu
istilah hukum, tetapi bisa jadi tidak banyak membantu bagi penerjemah bahasa
hukum, karena yang mereka butuhkan
adalah padan makna.
Bila kita membeli kamus istilah hukum (atau sering juga disebut kamus bahasa hukum
atau kamus istilah hukum atau sebutan lainnya) kita harus memastikan bahwa
kamus tersebut bukan semata ‘kamus arti’
yaitu kamus yang menyodorkan pasangan kata bahasa Inggris dan bahasa Indonesia
(atau sebaliknya) semata. Akan lebih baik bila ada contoh pemakaian kata karena
satu kata bisa dipadankan dengan bermacam
kata. Bagaimana kita bisa menerjemahkan kata ‘kejahatan’ karena bahasa
Inggris punya padan makna tort, crime, violence, atau bahkan abuse? Istilah apa yang pas untuk
‘hukuman’ ketika bahasa Inggris mengenal istilah imprisonment, sentence, dan punishment.
Tentu kita terbantu oleh kamus yang memuat contoh pemakaian kata dalam kalimat
(konteks) dan bukan sekedar arti kata (leksikal).
Kata kunci: kamus hukum, kamus bahasa
hukum, kamus istilah hukum, istilah hukum, jargon, idiom
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Penerjemah Bahasa Hukum, Anggota Senior Himpunan Penerjemah Indonesia
HPI-01-15-1520 www.mediasikonflik.com 081802770167