Akta
Otentik sebagai Alat Bukti yang Sempurna
Sebuah akta otentik merupakan dokumen yang sah dan dapat menjadi alat bukti yang sempurna, yang berarti Hakim menganggap semua yang tertera dalam akta merupakan hal yang benar, kecuali ada akta lain yang dapat membuktikan isi akta pertama tersebut salah. Oleh karena itu, pembuatan sebuah akta otentik menjadi sesuatu yang penting. Memiliki akta otentik berarti kita memiliki bukti atau landasan yang kuat di mata hukum.
Ada sejumlah mengapa akta otentik memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pertama, akta otentik adalah bahwa akta otentik dibuat di hadapan seorang pejabat umum negara sehingga memiliki legalitas yang kuat. Selain itu, seorang pejabat umum negara tidak memiliki keberpihakan dalam pembuatan akta. Hal ini berbeda dengan akta yang dibuat sendiri, meskipun disaksikan pihak ketiga, tetapi hal itu tidak dapat menjadi sebuah jaminan. Dapat saja pihak-pihak yang terlibat pembuatan akta menyangkal keterlibatannya. Hal ini dapat saja terjadi karena mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri.
Kedua,
akta otentik memiliki kekuatan hukum lebih kuat karena akta otentik memiliki minuta akta yang disimpan oleh negara
melalui Notaris. Akan sangat kecil kemungkinan akta otentik hilang. Bukan hanya
itu, jika seorang menyangkal isi atau keberadaan akta otentik maka akan mudah
untuk diperiksa kebenarannya.
Kekuatan pembuktian akta otentik adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian dan dari tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada pejabat-pejabat atau orang-orang tertentu. Dalam pemberian tugas inilah terletak pemberian tanda kepercayaan kepada para pejabat itu dan pemberian kekuatan pembuktian kepada akta-akta yang mereka buat. Sebab jika tidak demikian untuk apa menugaskan kepada mereka untuk ”memberikan keterangan dari semua apa yang mereka saksikan di dalam menjalankan jabatan mereka” atau untuk ”merelatir secara otentik semua apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris, dengan permintaan agar keterangan-keterangan mereka itu dicantumkan dalam suatu akta dan menugaskan mereka untuk membuat akta mengenai itu.
Kekuatan pembuktian akta otentik adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian dan dari tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada pejabat-pejabat atau orang-orang tertentu. Dalam pemberian tugas inilah terletak pemberian tanda kepercayaan kepada para pejabat itu dan pemberian kekuatan pembuktian kepada akta-akta yang mereka buat. Sebab jika tidak demikian untuk apa menugaskan kepada mereka untuk ”memberikan keterangan dari semua apa yang mereka saksikan di dalam menjalankan jabatan mereka” atau untuk ”merelatir secara otentik semua apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris, dengan permintaan agar keterangan-keterangan mereka itu dicantumkan dalam suatu akta dan menugaskan mereka untuk membuat akta mengenai itu.
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM