Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Alat bukti
adalah semua jenis bukti yang secara sah disajikan di depan persidangan oleh
satu pihak dan melalui saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit
dan sebagainya dengan tujuan menimbulkan keyakinan pada hakim.
Alat-alat bukti menurut Pasal 1866 KUH Perdata adalah
tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Tugas Advokat sebagai pihak formal yang mewakili pihak
material di depan persidangan adalah membuktikan dalil-dalilnya dengan alat
bukti. Menurut R. Subekti, yang dimaksud dengan “membuktikan” ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau
dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dan ditegaskan lagi
bahwa pembuktian tersebut hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka
hakim atau pengadilan (R. Subekti, 2001:1).
Asas-Asas Pembuktian Perkara Perdata
Para pihaklah yang diwajibkan membuktikan peristiwa yang
disengketakan dan menyajikan alat bukti di persidangan dan bukan hakim. Hakim
hanya mengejar kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada
bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai
keyakinan hakim. Apabila salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran
suatu hal yang diajukan pihak lain, maka hakim tidak perlu menyelidiki lebih
lanjut apakah yang diajukan itu benar atau tidak. Kebenaran alat bukti secara
materiil dapat digugat di dalam gugatan tersendiri dengan titel pembatalan
keabsahannya.
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
Email: mediasi_konflik@yahoo.com