Minggu, 14 April 2019

ALAT BUKTI PERKARA PERDATA


Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Alat bukti adalah semua jenis bukti yang secara sah disajikan di depan persidangan oleh satu pihak dan melalui saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit dan sebagainya dengan tujuan menimbulkan keyakinan pada hakim.
Alat-alat bukti menurut Pasal 1866 KUH Perdata adalah tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Tugas Advokat sebagai pihak formal yang mewakili pihak material di depan persidangan adalah membuktikan dalil-dalilnya dengan alat bukti. Menurut R. Subekti, yang dimaksud dengan “membuktikan” ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dan ditegaskan lagi bahwa pembuktian tersebut hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan (R. Subekti, 2001:1).

Asas-Asas Pembuktian Perkara Perdata
Para pihaklah yang diwajibkan membuktikan peristiwa yang disengketakan dan menyajikan alat bukti di persidangan dan bukan hakim. Hakim hanya mengejar kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. Apabila salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran suatu hal yang diajukan pihak lain, maka hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut apakah yang diajukan itu benar atau tidak. Kebenaran alat bukti secara materiil dapat digugat di dalam gugatan tersendiri dengan titel pembatalan keabsahannya. 

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM