Jumat, 28 Desember 2018

CARA MELAPORKAN KERUGIAN KONSUMEN


CARA MELAPORKAN KERUGIAN KONSUMEN
Supriyono



Pernahkah anda merasa dirugikan produsen barang atau penyedia jasa? Misalnya, barang yang anda beli tidak sesuai dengan janji atau promosi. Rusak, busuk, tidak berfungsi, kualitas rendah, dan sebagainya? Tenang, anda bisa melaporkan kerugian ke sejumlah lembaga pengaduan konsumen, diantaranya ke Lembaga Konsumen Yogyakarta atau lebih dikenal dengan LKY dan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta atau LO DIY. Bagaimana cara melaporkan kerugian konsumen?
Konsumen bisa mengadukan kerugian kepada konsumen dengan datang langsung ke Lembaga Konsumen Yogyakarta atau Lembaga Ombudsman DIY dengan membawa bukti identitas diri. Disana konsumen akan diminta melaporkan kasus kerugian yang dialaminya, disertai bukti-bukti yang mendukung. Maka, siapkan kuitansi atau bukti pembayaran, invoice atau bukti pembelian, dan bukti penyerahan barang. Bisa juga dilampirkan bukti promosi atau iklan untuk membandingkan antara iklan dan kenyataan.
Laporan kerugian atau pengaduan bisa dilakukan lewat email, atau WA, atau telepon, sepanjang bisa menunjukkan bukti-bukti yang otentik. Tetapi biasanya, penggunaan email, WA, atau telepon hanyalah langkah awal sebelum pelapor atau pengadu diminta hadir di kantor LKY atau LO DIY. Bagaimanapun, pelapor haruslah orang yang nyata, bukan laporan fiktif, apalagi fitnah. Penggunaan email, WA, dan telepon baru digunakan saat investigasi, klarifikasi, maupun verifikasi data setelah pelapor atau pengadu datang ke kantor Lembaga Konsumen Yogyakarta yang populer dengan LKY atau Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan LO DIY.
Konsumen bisa melaporkan keluhan atau kerugian untuk dirinya sendiri atau atas nama banyak orang. Pengaduan berupa kerugian atas nama diri sendiri  biasanya dimaksudkan untuk meminta ganti rugi, sedangkan pengaduan atas nama masyarakat bertujuan memperbaiki sistem perdagangan agar beretika, jujur, dan adil. Melaporkan kerugian untuk kepentingan diri sendiri misalnya membeli gawai atau gadget secara online (daring) tetapi barangnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan pembeli menuntut ganti rrugi. Mengadukan kerugian untuk kepentingan masyarakat misalnya laporan kenaikan harga gas melon yang tidak wajar, kenaikan tuslah tarif bus yang terlalu tinggi, dan pungutan biaya sekolah diluar ketentuan.
Oh ya, sebagai warga negara yang baik, jangan lupa kita harus membuat laporan atau pengaduan yang bertanggungjawab. Artinya kita membuat laporan yang benar, tidak memfitnah, atau tidak mengada-ada.