ALASAN SENGKETA PHK
Pemutusan Hubungan Kerja sering
menimbulkan sengketa karena: (a) Alasan PHK tidak sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang mensyaratkan (i) karyawan melakukan kesalahan berat
seperti penggelapan, penipuan, pencurian, mabuk-mabukan, tindakan asusila,
mengancam, memprovokasi, terancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih, dan / atau
(ii) perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan
kepemilikan dimana pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,
perusahaan tutup dua tahun terus menerus, atau. Alasan kedua adalah mekanisme
PHK yang tidak sah karena tanpa didahului perundingan dan belum mendapatkan
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan
disetujui keduabelah pihak. Alasan ketiga adalah karena kompensasi yang
diberikan pada karyawan seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang
pengganti terlalu kecil atau tidak diberikan sama sekali.
mediasi_konflik@yahoo.com 081802770167