Selasa, 29 Januari 2019

ALASAN SENGKETA PHK


ALASAN SENGKETA PHK
Pemutusan Hubungan Kerja sering menimbulkan sengketa karena: (a) Alasan PHK tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan (i) karyawan melakukan kesalahan berat seperti penggelapan, penipuan, pencurian, mabuk-mabukan, tindakan asusila, mengancam, memprovokasi, terancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih, dan / atau (ii) perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dimana pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, perusahaan tutup dua tahun terus menerus, atau. Alasan kedua adalah mekanisme PHK yang tidak sah karena tanpa didahului perundingan dan belum mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan disetujui keduabelah pihak. Alasan ketiga adalah karena kompensasi yang diberikan pada karyawan seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti terlalu kecil atau tidak diberikan sama sekali. 
mediasi_konflik@yahoo.com 081802770167