Sengketa medis bermula dari
dua pandangan yang berbeda antara dokter yang menjanjikan terapi atau perawatan
(inspanning verbentenis) dan pasien
yang mengharapkan kesembuhan (resultant
verbentenis). Dalam perspektif
dokter, jasa yang mereka berikan adalah suatu transaksi ‘upaya’ (therapeutic) sementara pasien memandang
bahwa dokter harus bertanggungjawab atas hasil tindakan medisnya, apalagi bila
terjadi kejadian yang tidak diharapkan (adverse
event). Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD) tidak selalu merupakan
malpraktek. Malpraktek selalu didahului oleh kesalahan (error). Kesalahan yang
terjadi bisa berupa kesalahan diagnostik, kesalahan pengobatan, kesalahan tidak
melakukan pencegahan, dan kesalahan lain-lain seperti kesalahan komunikasi.
Dalam tugas pokoknya untuk mempertahankan kehidupan dan mengurangi
penderitaan pasien, dokter mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan
keahliannya, sumpah profesi, dan hukum serta peraturan yang berlaku. Namun
kesalahan dan kelalaian bisa saja terjadi. Secara kategoris ada empat macam
pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh dokter: pelanggaran etika (sanksi
diberikan oleh MKEK); pelanggaran disiplin (sanksi diberikan oleh MKDKI); pelanggaran administrasi (ditertibkan oleh Dinas
atau Departemen Kesehatan); dan pelanggaran hukum (sanksi ditegakkan oleh penegak
hukum).
Supriyono,
Authorized & Certified Mediator 081229878200