Kamis, 08 November 2018

PENYEBAB SENGKETA MEDIS

 
Sengketa medis  bermula dari dua pandangan yang berbeda antara dokter yang menjanjikan terapi atau perawatan (inspanning verbentenis) dan pasien yang mengharapkan kesembuhan (resultant verbentenis).  Dalam perspektif dokter, jasa yang mereka berikan adalah suatu transaksi ‘upaya’ (therapeutic) sementara pasien memandang bahwa dokter harus bertanggungjawab atas hasil tindakan medisnya, apalagi bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan (adverse event). Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD) tidak selalu merupakan malpraktek. Malpraktek selalu didahului oleh kesalahan (error).  Kesalahan yang terjadi bisa berupa kesalahan diagnostik, kesalahan pengobatan, kesalahan tidak melakukan pencegahan, dan kesalahan lain-lain seperti kesalahan komunikasi.
Dalam tugas pokoknya untuk mempertahankan kehidupan dan mengurangi penderitaan pasien, dokter mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan keahliannya, sumpah profesi, dan hukum serta peraturan yang berlaku. Namun kesalahan dan kelalaian bisa saja terjadi. Secara kategoris ada empat macam pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh dokter: pelanggaran etika (sanksi diberikan oleh MKEK); pelanggaran disiplin (sanksi diberikan oleh MKDKI);  pelanggaran administrasi (ditertibkan oleh Dinas atau Departemen Kesehatan); dan pelanggaran hukum (sanksi ditegakkan oleh penegak hukum).
Supriyono, Authorized & Certified Mediator 081229878200