Kamis, 08 November 2018

MENGAPA TIMBUL SENGKETA MEDIS?


 
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 h dan Konstitusi WHO (1948) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga. Karena itu setiap individu berhak memperoleh perlindungan kesehatan, dan negara bertanggungjawab mengatur agar masyarakat terpenuhi haknya untuk  hidup sehat.
Layanan kedokteran merupakan layanan yang sangat vital dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Namun karena layanan kedokteran adalah sistem yang kompleks dan ketat,  seringkali terjadi kecelakaan. Sebagian risiko buruk (adverse events) tindakan medis bisa diterima (acceptable) dan sebagian lain tak bisa diterima (unacceptable). Suatu risiko bisa diterima karena alasan risikonya minimal, probabilitasnya kecil, kedaruratan, keterbatasan sumberdaya, nilai manfaat yang tak tergantikan, dan yang tak bisa dihindari atau dicegah, serta risiko yang tak terduga. Sepanjang sudah diinformasikan dengan baik dan benar kepada pasien dan sudah mendapatkan persetujuan (informed consent), maka bila risiko tersebut terjadi di kemudian hari tidak bisa dimintakan tanggungjawab kepada dokter atau tenaga medis lain. Namun, pasien tetap dapat menggugat dokter  apabila dalam pelaksanannya ternyata terdapat kesalahan atau kelalaian (mala-practice).
World Medical Association (1992) mendefinisikan malpraktek medis sebagai perbuatan dokter yang meliputi kegagalan memenuhi standar dalam penanganan kondisi pasien, atau kekurangterampilan / ketidakompetensian, atau karena kelalaian dalam memberikan asuhan kedokteran kepada pasien

PENYEBAB MALPPRAKTIK KEDOKTERAN
, yang merupakan penyebab langsung dari cidera pada pasien. Kelalaian terjadi karena seseorang melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) yang seharusnya dilakukan  oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama.
Sengketa praktek medis adalah suatu fenomena yang semakin mengemuka belakangan ini. Karena proses litigasi di pengadilan memakan waktu dan biaya yang banyak, maka proses penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi pun semakin banyak dipilih. Bahkan  acara hukum perdata mengatur bahwa sebelum disidangkan di pengadilan, suatu perkara sebelumnya harus sudah diupayakan untuk diselesaikan di luar pengadilan, baik melalui mediator maupun tanpa mediator. Ini selaras dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2003 dan diperbarui dengan Perma No. 1 tahun 2008.

Perbedaan Persepsi
Gugatan malpraktek medis  bermula dari dua pandangan yang berbeda antara dokter yang menjanjikan terapi (inspanning verbentenis) dan pasien yang mengharapkan (resultant verbentenis).  Dalam perspektif dokter, jasa yang mereka berikan adalah suatu transaksi ‘upaya’ (therapeutic) sementara pasien memandang bahwa dokter harus bertanggungjawab atas hasil tindakan medisnya, apalagi bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan (adverse event). Kejadian yang Tidak Diharapkan tidak selalu merupakan malpraktek. Malpraktek selalu didahului oleh ‘error’.  Kesalahan yang terjadi bisa berupa kesalahan diagnostik, kesalahan pengobatan, kesalahan tidak melakukan pencegahan, dan kesalahan lain-lain seperti kesalahan komunikasi.
Dalam tugas pokoknya untuk mempertahankan kehidupan dan mengurangi penderitaan, dokter mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan keahliannya, sumpah profesi, dan hukum serta peraturan yang berlaku. Namun kesalahan dan kelalaian bisa saja terjadi. Secara kategoris ada empat macam pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh dokter: etika (sanksi diberikan oleh MKEK); disiplin (sanksi oleh MKDKI);  administrasi (ditertibkan oleh dinas atau departemen kesehatan); dan hukum (penegak hukum).

Hak dan Kewajiban
Sebagai suatu hubungan transaksional, dokter dan pasien memiliki hak dan kewajiban yang komplementer. Pasien berhak mendapatkan informasi yang benar, mencari ‘second opinion’, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, dan mengetahui rekam medisnya. Sebaliknya, pasien berkewajiban memberikan informasi yang benar, mematuhi nasehat dokter dan ketentuan yang berlaku, dan memberikan imbalan jasa medis.
Di sisi lain dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum, menerapkan standar profesi atau SOP, memperoleh informasi lengkap dan jujur tentang pasien, dan menerima imbalan jasa (pasal 50 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). Kewajiban dokter adalah memberi layanan medis dengan standar profesi atau SOP, sesuai dengan kebutuhan pasien, merujuk pasien pada dokter lain yang lebih mampu,  menjaga rahasia pasien, memberi pertolongan darurat, menambah ilmu (pasal 51 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Menuju Kesepahaman
Diperlukan kesepahaman pemahaman tentang definisi malpraktik medis, indikator-indikatornya, otoritas yang berwenang menanganinya, dan sanksi yang diberikan. Karena istilah malpraktek sendiri tidak termuat dalam kitab hukum apa pun, maka agak sulit mengkaitkan pelanggaran medis ini dengan sanksi hukum yang tepat. Di Indonesia sendiri, istilah malpraktek medis ini mencuat dari kasus dugaan kelalaian seorang dokter puskesmas di kota Pati Jawa Tengah pada tahun 1984. Seperti bola  salju, istilah itu menggelinding semakin lama semakin besar seiring dengan semakin kritisnya masyarakat dan semakin berperannya lembaga-lembaga advokasi. Gejala ini semestinya mendorong kita untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi pelayanan medis. Hubungan simbiotik mutualistik antara konsumen dan dokter harus dilandasi dengan kepercayaan (trust) yang bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban kita bersama untuk mendorong agar dokter memperhatikan kesejahteraan pasien (caveat vendor). Sifat kritis konsumen pun, asal proporsional, tetap diperlukan untuk mendesakkan profesionalisme para dokter (caveat emptor).

23 Mei 2009
Supriyono