Minggu, 28 September 2014

PENERJEMAH HUKUM

Penerjemah Hukum 081802770167
 
Penerjemah Hukum
Penerjemah hukum paling tidak adalah seorang sarjana hukum sekaligus sarjana bahasa. Sebagai sarjana hukum, penerjemah hukum menguasai substansi atau materi hukum, sedangkan sebagai sarjana bahasa penerjemah hukum menguasai teknik terjemahan yang akurat. Alasan penerjemah hukum sebaiknya sarjana hukum dan sarjana bahasa adalah karena kesalahan terjemahan naskah hukum memiliki konsekuensi dan implikasi hukum dan bisa berakibat fatal. Ahli bahasa saja belum tentu bisa menerjemahkan bahasa hukum atau naskah hukum dengan akurat karena tidak menguasai substansi hukum dan tentu saja istilah hukum. Sebaliknya, ahli hukum saja tentu kesulitan menerjemahkan naskah hukum tanpa pengetahuan bahasa yang memadai. Idealnya penerjemahan naskah hukum dilakukan oleh orang yang berlatar belakang hukum dan menguasai bahasa Inggris.
Beberapa istilah yang sepertinya berarti sama tetapi dengan maksud dan gradasi yang berbeda diantaranya adalah punishment dan  sentence (hukuman) serta  crime (kejahatan) dan tort (perbuatan melawan hukum). Juga ada judge dan justice (hakim),  prosecutor dan attorney (jaksa), serta prison dan jail (penjara).
Sebagai seorang sarjana hukum sekaligus sarjana bahasa Inggris, kami sudah berpengalaman menerjemahkan  naskah  hukum. Pengetahuan hukumnya diperoleh salah satunya dari bangku kuliah dan saat menjabat Komisioner Ombudsman  Swasta DIY dan sejak giat bergabung dalam berbagai kelompok diskusi masalah hukum. Sementara itu, keahlian bahasanya terasah semakin tajam melalui pekerjaannya sebagai dosen senior dan penerjemah ahli di sejumlah proyek berbasis hukum. Kami juga sudah menulis sejumlah buku bahasa hukum.
Kami sudah terlibat dalam penyusunan sejumlah peraturan perundangan sebagai penyelaras bahasa, penyunting bahasa, maupun sebagai penulis.