Rabu, 24 November 2010

LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA DIY (LOS DIY)

A. Latara Belakang Pembentukan
Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan LOS DIY diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, LOS DIY dapat menampung dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha.
Lembaga Ombudsman Swasta DIY adalah lembaga ombudsman swasta pertama di Indonesia yang dibentuk oleh Gubernur DIY dengan Surat Keputusan Gubernur No. 135 tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008. Kata ’swasta’ disini sering dikelirupahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta (termasuk Badan Usaha Milik Daerah) di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip-prinsip bisnis yang beretika.LOS DIY adalah lembaga yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah propinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh Gubernur maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab pada Gubernur DIY.
Yang menjadi pertimbangan pembentukannya adalah bahwa setiap anggota masyarakat di DIY berhak mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya berdasarkan asas keadilan dan persamaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan badan usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, dan perbuatan sewenang-wenang. Pemerintah Daerah Propinsi DIY juga menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang amanah serta bebas dari KKN juga dipengaruhi oleh sektor usaha swasta.
Pendirian Lembaga Ombudsman Swasta didasari oleh pemikiran adanya fenomena masih adanya pengelolaan usaha oleh sektor swasta yang belum benar-benar dikelola dengan memeprhatikan prinsip manajemen yang sehat dan beretika. Masih dijumpai hubungan yang timpang antara pelaku usaha dengan konsumen karena adanya asimetri posisi dan pengetahuan antara pelaku usaha dan konsumen. Ketimpangan ini terutama disebabkan karena konsumen tidak mengetahui fakta produk sebaik yang diketahui pelaku usaha, dan sehingga konsumen rentan terhadap produk yang buruk, praktik bisnis yang tidak jujur, dan promosi yang menyesatkan.

B. Tujuan
Pasal 5 Peraturan Gubernur No. 22 tahun 2008 menyebutkan bahwa Ombudsman Swasta dibentuk dengan tujuan untuk:
a. Mendorong dan mewujudkan praktek usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme; tindakan sew enang-wenang, serta kesadaran hukum masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum;
b. Membantu setiap warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik, berkualitas, profesional dan proporsional berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan;
c. Memfasilitasi dan memberikan mediasi untuk mendapatkan perlindungan hukum kepada setiap warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik, berkualitas, professional dan porposional dalam praktek usaha;
d. Mendorong terwujudnya etika usaha yang baik dan berkelanjutan.
Lembaga Ombudsman Swasta DIY diberi mandat untuk mengawasi semua badan usaha swasta di DIY yang meliputi semua lembaga usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah (BUMD) atau swasta atau perorangan, termasuk usaha informal (usaha perorangan yang tidak berijin), yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai lembaga yang mandiri, LOS DIY bertugas mengawasi penyelenggaraan tata kelola usaha yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal agar beretika dan berkelanjutan. Nilai esensial yang ditegakkan oleh LOS DIY adalah etika usaha yang baik, yang merupakan seperangkat nilai kebaikan, kejujuran, keadilan, keterbukaan, rasa tanggungjawab, dan tidak memaksakan kehendak, didalam mengatur penyelenggaraan tata kelola usaha sehingga tidak merugikan dan agar memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.