Pencegahan
Menangani pengaduan atas pelanggaran etika bisnis dari masyarakat adalah salah satu bentuk penanganan masalah. Namun langkah di ’hilir’ ini seringkali tidak efektif karena beberapa hal. Pertama, ketika diadukan, kasusnya seringkali sudah sedemikian rumit dan melibatkan banyak pihak. Kedua, kasusnya sudah daluarsa, sehingga banyak bagian dari kronologi yang sudah ’terhapus’. Ketiga, penyelesaian pengaduan lebih bersifat individual, tidak menjangkau masyarakat luas, sehingga cenderung kurang efisien. Maka, muncullah kecenderungan bergeser paradigma, dari yang sifatnya melayani pengaduan (hilir) diubah menjadi pencegahan masalah (hulu).
Untuk tujuan pencegahan itulah, perlu disusun kerangka kerja yang cermat dan efektif. Bentuk-bentuk pencegahan yang bisa ditempuh diantaranya adalah (a) sosialisasi nilai-nilai etika bisnis pada para pelaku usaha dan warga masyarakat; (b) siaran tema-tema aktual di radio-radio swasta; (c) diskusi dengan para pemangku kepentingan; (d) sarasehan dan seminar tentang isu-isu aktual; (e) siaran pers di media massa local; (f) siaran di sejumlah stasiun radio; (g) pembagian buku dan bulletin; dan (h) koordinasi dengan birokrasi dan pihak-pihak lain yang terkait.
a. Sosialisasi
Tidak semua warga masyarakat maupun pelaku usaha mengenali hak dan kewajiban mereka. Akibatnya timbul ketimpangan antara hak dan kewajiban diantara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ada pelaku usaha yang bertindak curang dengan hanya mendesakkan kewajiban sekaligus mengabaikan hak-hak konsumen. Bahkan mereka kadang tidak tahu bahwa mereka punyak hak-hak tertentu yang diatur undang-undang, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk mendorong agar pelaku usaha bersikap dan bertindak etis dalam berusaha, dan agar masyarakat bersikap kritis dan partisipatif dalam pengawasan usaha, maka sosialisasi perlu dilakukan. Sosialisasi dimaksudkan untuk memperkenalkan tiga hal: (a) konsumen perlu sadar hak (dan kewajiban tentunya); (b) konsumen tahu bahwa pelanggaran hak bisa diadukan; (c) konsumen tahu tempat dan cara untuk mengadu; dan (d) konsumen disadarkan turut menjadi pengawas usaha. Pihak yang perlu dilibatkan dalam ajang sosialisasi adalah para tokoh masyarakat seperti pamong kampung dan pamong desa, mahasiswa, dan para pegiat LSM.
b. Diskusi dengan Pemangku Kepentingan
Diskusi dengan para pemangku kepentingan seperti praktisi bisnis, akademisi, birokrasi, maupun masyarakat umum bertujuan untuk menggugah kesadaran semua pihak tentang perlunya membangun sinergi penegakan etika bisnis. Dengan tumbuhnya kesadaran ini, diharapkan tingkat pelanggaran etika bisnis oleh pelaku usaha bisa turun dan partisipasi pengawasan bisnis oleh masyarakat bisa meningkat.
c. Seminar
Seminar diadakan sebagai kajian akademik atas isu tertentu yang berpengaruh pada kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan public oleh sektor swasta. Isu-isu yang menonjol diantaranya adalah kuranglancarnya distribusi pupuk, ketimpangan perkembangan antara pasar tradisional dan pasar modern, dan sebagainya. Melalui seminar diharapkan para pihak yang terkait bisa menilik permasalahan dan mencari solusinya secara terintegrasi. Dengan menghadirkan para pemangku kepentingan dalam satu forum seminar, permasalahan bisa dipetakan dengan lebih komprehensif sehingga penyelesaian yang holistic bisa dirumuskan dengan koordinasi yang terintegrasi. Hasil kajian seminar itu dirumuskan menjadi catatan dan/atau usulan bagi perbaikan kebijakan di masa yang akan dating. Seminar juga diharapkan menjadi titik awal dari gerakan bersama untuk perbaikan system dan struktur.
d. Siaran Pers
Siaran pers perlu dilakukan ecara berkala untuk membeberkan isu-isu. Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui permasalahan yang berkembang (khususnya menyangkut pelanggaran etika bisnis). Dengan cara ini masyarakat disodori informasi tentang modus pelanggaran yang terjadi sekaligus diajak untuk waspada dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi praktik bisnis agar pelanggaran serupa tidak terulang. LOS DIY juga mengajak masyarakat melaporkan setiap tindak pelanggaran etika bisnis yang mereka alami atau yang mereka temui.
e. Siaran Radio
Siaran di Radio adalah cara yang efektif untuk menyebarluaskan nilai-nilai etika usaha, karena radio adalah media publik yang populer di masyarakat. Dengan mengangkat tema-tema yang aktual di masyarakat, seperti kasus penipuan tenaga kerja, kasus kredit bermasalah, kasus kecurangan oleh operator kartu kredit, kecurangan usaha property, maupun tema-tema umum seperti hak-hak konsumen, modus pelanggaran etika bisnis, dan pentingnya etika sebagai investasi bisnis, masyarkat akan menjadi lebih memahami modus kecurangan yang terjadi, sehingga akan bisa lebih cermat dalam bertransaksi sehingga terhindar dari kerugian di kemudian hari.
f. Pembagian Bulletin dan Buku
Penerbitan bulletin dan buku bisa menjadi sarana efektif untuk pembelajaran dan catatan bagi masyarakat luas agar mengetahui bermacam-macam modus pelanggaran etika bisnis dan bagaimana mengatasinya. Pada para pelaku bisnis, bulletin dan buku juga mengajak berbisnis secara etis. Buku dan bulletin akan bisa mengulas contoh-contoh kasus secara lebih eksplisit dan bisa menjadi bahan rujukan bagi para mahasiswa jurusan manajemen atau bisnis karena mereka adalah calon professional atau eksekutif perusahaan di kemudian hari. Cara seperti ini bisa disebut integrasi ke hilir. Buku kumpulan kasus perlu diterbitkan untuk menyajikan paparan dan analisis kasus dengan gaya penulisan popular agar terasa ringan dan mudah dipahami. Bagi masyarakat buku ini diharapkan bisa menjadi pencerahan dan bagi pelaku usaha buku ini bisa menjadi semacam pengingat.
Kerjasama antar pihak terkait
Penegakan etika bisnis akan bisa efektif bila melibatkan para pihak terkait dalam suatu program yang terkoordinasi, terintegrasi, dan sinergis. Ada kalanya permasalahan bersumber pada peraturan atau kebijakan, sehingga perlu ada desakan untuk memperbaikinya. Perlu ada koordinasi antar pihak terkait, termasuk dengan pemerintah daerah. Kelonggaran dalam pemberian ijin juga menjadi salah satu faktor pendorong timbulnya pelanggaran etika bisnis. Maka, diperlukan koordinasi untuk menentukan mekanisme dan prosedur perijinan yang lebih efektif dan efisien. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan lain juga diperlukan, seperti dengan asosiasi-asosiasi usaha maupun LSM.
supriyono.suroso@yahoo.com