SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
RASRONTO
Laki-laki, Swasta, Islam, yang beralamat di Jl. Aspal
Berlubang 2 Yogyakarta
Dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada:
1. SUPRIYONO, SH, S.Pd., SE, MM, CM.
2. EVA ANGELITA, SH
3. POPPY CANTIKA, SH
ADVOKAT – KONSULTAN HUKUM
Beralamat di Kantor Advokat SUPRIYONO & REKAN
Jl. Karangkajen No. 962 Yogyakarta
HP.0812345678
====== KHUSUS =====
Baik secara sendiri maupun bersama-sama
Untuk menjadi Penasehat Hukum dalam perkara: PIDANA
Sebagai :
Penasehat Hukum Pemberi Kuasa
Untuk :
Mendampingi dan membela hak-hak Pemberi Kuasa sebagai Tersangka
dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri
Bantul;
Mengenai : Dugaan tindak pidana Penipuan
dan/Penggelapan sesuai dengan Pasal
378 dan 372 KUHP;
Untuk itu kepada pemegang kuasa tersebut diatas, kami beri hak dan wewenang:
·
Mewakili, menghadap, dan berbicara di hadapan
Pejabat Instansi Pemerintah / Swasta lainnya, ataupun perorangan yang ada
hubungannya dengan perkara ini, membuat dan mengajukan Eksepsi, menjawab,
membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi
dalam keterangannya yang tidak, mengajukan permohonan, menerima putusan dan
lain-lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, serta
diperbolehkan menurut Hukum Acara;
·
Pada pokoknya mengerjakan segala sesuatu yang
dipandang baik dan perlu dalam urusan tersebut, guna kepentingan pemberi kuasa
dan tidak bertentangan dengan hukum;
·
Kuasa ini diberikan Hak “Substitusi” kepada
orang lain apabila berhalangan.
Sleman, 5 Maret 2020
Penerima Kuasa: Pemberi
Kuasa:
1. SUPRIYONO, SH, S.Pd., SE, MM, CM. RASRONTO
2. EVA ANGELITA, SH
3. POPPY CANTIKA, SH