SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLAAN RUMAH
MAKAN ENAK SEKALI
DI YOGYAKARTA
Pada hari Senin, tanggal
sembilan bulan April tahun dua ribu delapan belas (09-04-2018) di Jl. Hidup
Bahagia No 74 Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta para pihak yang tersebut di
bawah ini:
1.
Nama : John Nobody
NIK : 123456789
Alamat : Perum Home Sweet Home Baru No.
10 Sleman
Posisi : Pemilik Rumah Makan Enak
Selalu (RMES)
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
dan
2. Nama : Fulan, SH
NIK : 987654321
Alamat : Jl. Hidup Bahagia No. 74 Yogyakarta
Posisi : Konsultan Manajemen
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Telah melakukan
perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Pihak Pertama adalah pemilik Rumah Makan Enak Sekali (RMES) yang bertindak untuk dan atas nama pribadi maupun RMES yang saat perjanjian ini dibuat beralamat di Jl. Prambanan No. 123 Km. 7 Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Pihak Kedua adalah Konsultan Manejemen Organisasi yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi;
- RMES adalah lembaga kursus dan pelatihan yang diantaranya bergerak di bidang patiseri dan kuliner adalah lembaga kursus dan pelatihan yang mendapatkan Ijin Operasional dari Dinas Perdagangan Sleman No. 107/Kpts/2014;
PASAL 2
POKOK PERJANJIAN
- Pihak Pertama menyerahkan, hak, kewenangan, tanggungjawab, dan kedaulatan pengelolaan RMES secara keseluruhan kepada Pihak Kedua dengan segala konsekuensi yang melekat;
- Pihak Kedua menyetujui dan menerima penyerahan hak, kewenangan, tanggungjawab, dan kedaulatan pengelolaan RMES secara keseluruhan dari Pihak Pertama dengan segala konsekuensi yang melekat;
PASAL 3
HAK,
KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
1.
Pihak Pertama
berhak atas bagian keuntungan sebesar 60% setiap bulannya yang dibayarkan tunai
sedangkan Pihak Kedua berhak atas bagian keuntungan sebesar 40% yang akan
dibayarkan tunai;
2.
Pihak Kedua
wajib mengelola RMES secara profesional dan mempertanggungjawabkannya kepada
kepada Pihak Pertama melalui laporan tahunan secara tertulis;
3.
Pihak Kedua
adalah pimpinan tertinggi di RMES selama perjanjian ini masih berlaku, terbebas
dari campur tangan Pihak Pertama dan atau pihak lain yang terkait dengan Pihak
Pertama dalam bentuk apapun dan dalam waktu kapanpun.
4.
Pihak Kedua
berwenang mengambil kebijakan, membuat peraturan, dan mengambil keputusan, yang
meliputi segala aspek keorganisasian RMES diantaranya, tetapi tidak terbatas
pada, manajemen sumberdaya manusia, administrasi umum dan keuangan, manajemen
kependidikan, manajemen pemasaran, hubungan masyarakat, dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengembangan RMES.
PASAL 4
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Segala bentuk
perselisihan yang timbul dari perjanjian kerjasama ini diusahakan akan
diselesaikan dengan musyawaran dan kekeluargaan;
2.
Apabila cara
musyawarah dan kekeluargaan tidak menghasilkan perdamaian, maka perselisihan
akan diselesaikan di Pengadilan yang berwenang mengadili.
PASAL 5
PENUTUP
1.
Perjanjian
kerjasama ini dibuat oleh para pihak dengan iktikad baik dan dalam keadaan
sadar tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun;
2.
Perjanjian
kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat Pihak Pertama dan Pihak
Kedua.
Yogyakarta, ........2018
Yang membuat Perjanjian
Pihak Pertama Pihak
Kedua
John Nobody Fulan,
SH
Saksi-Saksi
Saksi I Saksi
II