Kamis, 27 Desember 2018

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLAAN RUMAH MAKAN ENAK SEKALI
DI YOGYAKARTA

Pada hari Senin, tanggal sembilan bulan April tahun dua ribu delapan belas (09-04-2018) di Jl. Hidup Bahagia No 74 Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta para pihak yang tersebut di bawah ini:
1.       Nama                    : John Nobody
NIK                       : 123456789
Alamat                  : Perum Home Sweet Home Baru No. 10  Sleman
Posisi                     : Pemilik Rumah Makan Enak Selalu (RMES)
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
dan
2.      Nama                    : Fulan, SH
NIK                       : 987654321
Alamat                  : Jl. Hidup Bahagia No. 74 Yogyakarta
Posisi                     : Konsultan Manajemen
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Telah melakukan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
  1. Pihak Pertama adalah pemilik Rumah Makan Enak Sekali (RMES) yang bertindak untuk dan atas nama pribadi maupun RMES yang saat perjanjian ini dibuat beralamat di Jl. Prambanan No. 123 Km. 7 Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Pihak Kedua adalah Konsultan Manejemen Organisasi yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi;
  3. RMES adalah lembaga kursus dan pelatihan yang diantaranya bergerak di bidang patiseri dan kuliner adalah lembaga kursus dan pelatihan yang mendapatkan Ijin Operasional dari Dinas Perdagangan Sleman No. 107/Kpts/2014;
PASAL 2
POKOK PERJANJIAN
  1. Pihak Pertama menyerahkan, hak, kewenangan, tanggungjawab, dan kedaulatan pengelolaan RMES secara keseluruhan kepada Pihak Kedua dengan segala konsekuensi yang melekat;
  2. Pihak Kedua menyetujui dan menerima penyerahan hak, kewenangan, tanggungjawab, dan kedaulatan pengelolaan RMES secara keseluruhan dari Pihak Pertama dengan segala konsekuensi yang melekat;

PASAL 3
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
1.       Pihak Pertama berhak atas bagian keuntungan sebesar 60% setiap bulannya yang dibayarkan tunai sedangkan Pihak Kedua berhak atas bagian keuntungan sebesar 40% yang akan dibayarkan tunai;
2.       Pihak Kedua wajib mengelola RMES secara profesional dan mempertanggungjawabkannya kepada kepada Pihak Pertama melalui laporan tahunan secara tertulis;
3.       Pihak Kedua adalah pimpinan tertinggi di RMES selama perjanjian ini masih berlaku, terbebas dari campur tangan Pihak Pertama dan atau pihak lain yang terkait dengan Pihak Pertama dalam bentuk apapun dan dalam waktu kapanpun.
4.       Pihak Kedua berwenang mengambil kebijakan, membuat peraturan, dan mengambil keputusan, yang meliputi segala aspek keorganisasian RMES diantaranya, tetapi tidak terbatas pada, manajemen sumberdaya manusia, administrasi umum dan keuangan, manajemen kependidikan, manajemen pemasaran, hubungan masyarakat, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengembangan RMES.




PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Segala bentuk perselisihan yang timbul dari perjanjian kerjasama ini diusahakan akan diselesaikan dengan musyawaran dan kekeluargaan;
2.       Apabila cara musyawarah dan kekeluargaan tidak menghasilkan perdamaian, maka perselisihan akan diselesaikan di Pengadilan yang berwenang mengadili.

PASAL 5
PENUTUP
1.       Perjanjian kerjasama ini dibuat oleh para pihak dengan iktikad baik dan dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun;
2.       Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Yogyakarta, ........2018

Yang membuat Perjanjian

Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua

John Nobody                                                                                     Fulan, SH

Saksi-Saksi
Saksi I                                                                                                    Saksi II