Selasa, 07 Mei 2019

MAKNA DENOTATIF DALAM NASKAH HUKUM


Makna Denotatif
Diksi yang tepat akan bisa menyampaikan maksud dengan benar. Ketepatan kata itu bisa diperoleh dengan kata-kata yang bermakna denotatif (kata yang lugas). Kata-kata yang lugas juga bisa dimaknai sebagai kata yang monosemantik (bertafsir tunggal). Sifat monosemantik ini bisa bersumber dari kebakuan corak bahasa hukum tertentu.
Sebagai contoh, kata tuntutan digunakan dalam ranah pidana, sedangkan kata gugatan digunakan dalam ranah perdata. Begitu pula kata tersangka, terdakwa, dan terpidana yang digunakan dalam ranah pidana. Untuk ranah perdata, kita menggunakan sebutan tergugat.
Bahasa-bahasa yang bertafsir tunggal itu juga bisa berbentuk jargon. Dalam praktik kedokteran dikenal istilah informed consent atau persetujuan pasien dan/atau keluarganya untuk diambil tindakan medis tertentu oleh tenaga kesehatan. Dalam bidang keuangan dikenal istilah aktuaria, agunan, sewa guna usaha, sewa beli, pembelian secara angsuran, dan kredit. Namun, istilah atau jargon itu seringkali disalah mengerti atau dicampur aduk seperti dalam contoh klausul berikut ini:
“NISSAN X-TRAIL Tahun Pabrikan 2004, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi N 378 XF, dengan status kepemilikan kredit/leasing pada Lembaga Pembiayaan Keuangan PT. Astra Auto Finance nomor perjanjian 07.400.405.00.12092”;

Penerapan kata “kredit” atau “leasing” tidak selaras dengan “Lembaga Pembiayaan Keuangan”. Pertama, kredit selalu merujuk pada lembaga keuangan berbentuk bank, bukan lembaga pembiayaan. Kedua, “leasing” adalah suatu bentuk penyediaan barang modal, baik berupa financial lease atau operating lease, biasanya berupa mesin-mesin produksi, tapi tidak berupa kendaraan non-niaga.
Istilah agunan bermakna denotatif sebagai “jaminan meminjam uang” sedangkan kata “jaminan” sendiri bisa bertafsir luas. Istilah notaris, PPAT, dan advokat adalah contoh lain istilah-istilah denotatif. Kerancuan lain yang sering terjadi adalah penggunaan kata “gadai” untuk semua jenis transaksi meminjam uang dengan “agunan” tertentu seperti BPKB. Dalam kenyataannya, kata “gadai” digunakan juga untuk jenis transaksi “sale and lease back” yang marak terjadi dengan promosi masif. Anehnya, perusahaan yang menyediakan jasa gadai bukan perusahaan pegadaian, tetapi perusahaan yang menamakan diri perusahaan pembiayaan.
Dalam hukum positif dimana segala sesuatunya diatur secara tertulis, kata-kata tertentu juga bisa mendapat legitimasi tafsir tunggal karena diatur dan dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, meski dalam khasanah linguistik kata perikatan, perjanjian, persetujuan, atau kesepakatan adalah kata-kata yang bisa sinonim dan digunakan untuk maksud yang sama, tetapi dalam khasanah hukum masing-masing kata itu memiliki arti khusus sendiri-sendiri.
Secara kronologis, mula-mula orang bersepakat dulu sebelum membuat perjanjian. Setelah para pihak membuat perjanjian maka lahirlah suatu perikatan  yang memunculkan hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban itulah yang kemudian dinamai prestasi, sedangkan pengingkarannya dinamai wanprestasi.
Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan lahir karena persetujuan maupun karena undang-undang sedangkan perjanjian sengaja mengikatkan diri terhadap orang lain. Tersirat di Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan lahir setelah persetujuan. Persetujuan bisa berbentuk lisan, tertulis, atau diam-diam. Sementara itu tersirat di pasal 1313, perjanjian memuat unsur sengaja dan proaktif mengikatkan diri yang syarat sahnya diatur secara khusus di Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian bisa tertulis atau tidak tertulis, tetapi tidak bisa secara diam-diam. Berbeda dengan perikatan yang harus melibatkan paling tidak dua pihak, perjanjian bisa dilakukan sepihak.
Bisa dikatakan bahwa perjanjian dan persetujuan punya sifat yang sama, yaitu suatu hubungan yang belum mengikat. Perjanjian juga bisa mengandung arti lebih luas dari  persetujuan karena ada perjanjian bisa meliputi urusan keperdataan, misalnya perjanjian internasional. Di sisi lain, perikatan adalah suatu hubungan  yang sudah mengikat. Perikatan dan persetujuan secara eksklusif termasuk dalam ranah hubungan perdata.
Dalam analisis praksis, persetujuan adalah tindakan yang bisa sepihak tanpa melibatkan pihak lain. Persetujuan diberikan oleh pasien atau keluarga pasien terhadap tindakan medis tertentu oleh dokter (informed consent). Sementara itu istilah perikatan (verbintenis) juga digunakan dalam konteks hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam bentuk in spanning verbintenis dan bukan resultant verbintenis. Perikatan antara dokter dan pasien tersebut tidak diucapkan atau ditulis oleh para pihak, tetapi mengandung hak dan kewajiban, dan hanya tunduk pada undang-undang yang mengaturnya. Perjanjian, di sisi lain, banyak dipakai dalam konteks perdagangan atau bisnis seperti dalam perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual-beli.
Istilah perjanjian dan persetujuan juga digunakan dalam klausul kesepakatan perdamaian mediasi seperti yang berikut ini:
“Para Pihak berpendapat bahwa permasalahan Perjanjian Reklame Billboard ini dinyatakan telah selesai melalui persetujuan musyawarah mufakat damai, dan perdamaian ini mengakhiri semua permasalahan dan mencegah timbulnya perkara, baik perdata maupun pidana serta perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun.”
Tampak dalam klausul tersebut, bahwa istilah “perjanjian” dibedakan dengan istilah “persetujuan”. Dalam klausul itu istilah perjanjian merujuk pada suatu “perjanjian tertulis” sedangkan istilah persetujuan merujuk pada suatu “kesepakatan lisan”.
Setiap kata denotatif selalu memiliki arti yang spesifik dan tunggal sehingga satu kata dengan kata lain tidak serta merta bisa dipertukarkan dalam konteks yang berbeda. Maka, istilah “informed commitment”, “inspanning contract”, atau “leasing agreement” dianggap tidak lazim.
Demikian pula, kata sengketa (dispute) dan konflik (conflict) juga berbeda konteks. Konflik terjadi antar kelompok orang atau gagasan yang saling berlawanan, sedangkan sengketa  timbul karena hak  perdata. Dalam konflik, yang menjadi musuh adalah subjek hukum yang lain, sedangkan dalam sengketa dua subjek hukum bersengketa tentang satu objek hukum tertentu atau subjek hukum lainnya. Maka, kata konflik tepat diterapkan dalam konteks kesepakatan mediasi perdamaian tentang orang, sedang kata sengketa tepat digunakan dalam konteks kesepakatan perdamaian mediasi tentang barang atau hal. Berikut ini contoh penerapan istilah sengketa dalam klausul kesepakatan perdamaian mediasi:
“Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan saling menuntut secara perdata dan / atau pidana dan menyatakan sengketa (gugatan ganti rugi) antara para pihak selesai setelah penandatanganan Akta Perdamaian ini.”

Makna denotatif juga bisa muncul dari penggunaan nomenklatur  atau idiom tertentu seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan Prosedur Tetap (Protap). Dalam klausul berikut ini terdapat pemakaian istilah yang tidak tepat:
“Bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan Pihak Kedua telah sesuai dengan standar profesi medis, standar operasional prosedur, dan prosedur tetap yang berlaku.”

Jargon “standar operasional prosedur” secara sintaktik merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “standard operating procedure” yang dialihbahasakan secara harafiah menjadi “prosedur operasi standar”. Padanan pragmatis untuk istilah itu adalah “Prosedur Tetap” atau dikenal sebagai “Protap”.
Bahasa hukum mengenal jargon-jargon yang khas, yang tidak pas diganti dengan istilah lain, atau sebaliknya tidak pas bila digunakan di bidang ilmu lain. Sebagai contoh adalah “perbuatan melawan hukum”, “prestasi”, “kontraprestasi”, dan “wanprestasi”. Kata prestasi dalam konteks naskah hukum berbeda artinya dengan prestasi dalam konteks skolastik atau akademik. Selain itu ada istilah “perdata” dan “pidana”.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
mediasi_konflik@yahoo.com