Minggu, 05 Mei 2019

SYARAT MEDIASI


Syarat-Syarat Mediasi
Sebagai sebuah perundingan sukarela, tidak ada syarat khusus mediasi. Para pihak yang bebas menentukan syarat-syarat mediasi. Tapi secara umum, mediasi haruslah melibatkan para pihak. Mediasi tidak bisa dilakukan sepihak. Para pihak yang dimaksud adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam sengketa atau yang diberi kuasa untuk mewakili. Meski mediasi informal bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi mediasi formal harus dilakukan oleh mediator bersertifikat, yaitu mediator yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian di lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mediasi dilakukan oleh mediator hakim, pegawai pengadilan, atau mediator independen yang bersertifikat mediator. Menurut Pasal 20 Ayat (4), hakim yang tidak bersertifikat mediator bisa menjalankan fungsi mediasi atas penunjukan kepala pengadilan.
Agar bisa mengajukan Kesepakatan Perdamaian Mediasi ke Pengadilan Negeri agar ditetapkan menjadi Akta Perdamaian Mediasi, mediasi harus difasilitasi oleh mediator bersertifikat.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa proses mediasi bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain (Pasal 5 Ayat (1)). Para juga pihak diwajibkan hadir (Pasal 6 Ayat (1))  meskipun kehadiran mediasi bisa dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh (Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (2)). 

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com