Minggu, 05 Mei 2019

LANDASAN HUKUM MEDIASI


 Landasan Hukum Mediasi
Mediasi adalah suatu proses mencapai kesepakatan yang diakui di dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 Ayat (10) menyebutkan bahwa mediasi, bersama konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak di luar pengadilan. Menurut Pasal 6 Ayat (3), mediasi dengan bantuan mediator dilakukan apabila sengketa atau beda pendapat tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.
Secara sektoral, mediasi juga diatur untuk menyelesaikan sengketa di berbagai bidang seperti kedokteran (Pasal 29 UU No. 36 tentang Kesehatan), perlindungan konsumen (Pasal 23 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), perlindungan Hak Asasi Manusia (Pasal 76 dan Pasal 89 Ayat (4) UU No. 39 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM, lingkungan hidup (Pasal 83  Ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan perbankan (Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan).

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
pintarbahasa@yahoo.com