Senin, 06 Mei 2019

PROSES MEDIASI


Proses Mediasi
Proses mediasi diatur di Pasal 24 sampai Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016. Tahapan mediasi dimulai dari penyerahan resume perkara, penentuan jangka waktu proses mediasi, ruang lingkup materi pertemuan mediasi, keputusan melibatkan atau tidak melibatkan ahli dan tokoh masyarakat, serta menentukan apakah mediasi bisa mencapai kesepakatan atau tidak berhasil atau tidak dapat  dilaksanakan.

Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatur bahwa penyerahan resume perkara kepada mediator dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak penetapan mediator sedangkan proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi yang bisa diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu mediasi, baik atas inisiatif para pihak maupun permintaan para pihak kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan alasannya. 

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM  
mediasi_konflik@yahoo.com