Senin, 06 Mei 2019

PENGERTIAN KESEPAKATAN


 Pengertian Kesepakatan
Tidak ditemukan penjelasan istilah kesepakatan secara spesifik dalam KUH Perdata. Kata sepakat melekat pada perjanjian, seperti yang termuat di Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 1321 KUH Perdata,  dan Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian diatur di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang definisi perjanjian, Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1321 KUH Perdata tentang syarat kesepakatan, dan Pasal 1338 tentang keberlakuan perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Pasal 1313 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan mengikatkan diri antara dua orang atau lebih. Meski tidak secara eksplisit disebutkan adanya kesepakatan di pasal ini, tetapi secara implisit kata sepakat harus ada dalam suatu perjanjian. Ini selaras dengan proposisi di Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 1321 KUH Perdata, dan Pasal 1338 KUH Perdata. Secara khusus, Pasal 1320 KUH Perdata mencantumkan kata sepakat sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1321 KUH Perdata melarang kesepakatan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Sementara itu, Pasal 1338 KUH Perdata mensyaratkan bahwa perjanjian hanya bisa dibatalkan dengan kesepakatan.
Dalam konteks kesepakatan perdamaian, definisi otentik Kesepakatan Perdamaian dijumpai di Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Secara otentik Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menggunakan definisi kesepakatan perdamaian sedangkan Pasal 1851 KUH Perdata menggunakan sebutan perjanjian perdamaian. Secara khusus, Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 mendefinisikan kesepakatan perdamaian mediasi sebagai suatu dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Sementara itu, secara umum Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian perdamaian sebagai upaya mengakhiri suatu perkara yang sedang berlangsung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Agar sesuai dengan konteks perdamaian khusus melalui mediasi, penelitian ini menggunakan definisi otentik berupa kesepakatan perdamaian mediasi sebagaimana termuat di Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan bukan perjanjian perdamaian sebagaimana  sebagaimana disebut di Pasal 1851 KUH Perdata. 

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
mediasi_konflik@yahoo.com