Selasa, 07 Mei 2019

ANALSIS SINTAKSIS NASKAH HUKUM


Naskah hukum seperti memorandum of understanding (MoU), tuntutan, gugatan, eksepsi, replik, duplik, perjanjian, dan kesepakatan yang bersifat jernih, jelas, lugas, baku, serasi, dan taat asas memerlukan sintaksis bahasa hukum yang efektif dan efisien. Sintaksis yang baik adalah kombinasi dari pemilihan kata (diksi), penggunaan tanda baca, komposisi, dan struktur yang tepat.
Penerapan sintaksis bahasa hukum dalam naskah hukum memiliki implikasi linguistik dan/atau implikasi yuridis. Implikasi linguistik dari penerapan sintaksis bahasa hukum yang baik dan benar adalah tercapainya syarat kejernihan, kejelasan, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan. Dalam klausul “Tata cara pembayaran akan dilakukan secara tunai” dan “Pelaksanaan penandatanganan dokumen kesepakatan perdamaian mediasi ini dilakukan secara sukarela tanpa paksaan” hanya terjadi pemborosan kata sehingga mengaburkan substansi tetapi tidak berimplikasi yuridis. Klausul pertama mestinya cukup ditulis “Pembayaran dilakukan secara tunai” dan klausul kedua ditulis “Kesepakatan perdamaian mediasi ditandatangani secara sukarela”.
 Di sisi lain, ada kesalahan penerapan sintaksis bahasa hukum yang berimplikasi yuridis, diantaranya kesalahan penyebutan hak guna usaha, sewa-beli, atau membeli secara angsuran. Implikasi yuridis timbul karena adanya perbedaan syarat dan ketentuan yang mengatur transaksi. Tidaklah mungkin disebut pokok perjanjian berupa leasing tetapi diatur dengan perjanjian kredit, atau sebaliknya. Implikasi yuridis penerapan sintaksis adalah keberlakuan naskah hukum, baik itu ditolak, tidak diterima, atau batal. Bagian berikut ini menganalisis implikasi linguistik dan implikasi yuridis penerapan sintaksis bahasa hukum.

Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM
mediasi_konflik@yahoo.com