Sabtu, 28 Maret 2020

PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Perbuatan melawan hukum dalam Bahasa Belanda disebut onrechmatige daad sedangkan dalam Bahasa Inggris (Anglosaxon) disebut tort yang berasal dari kata latin torquere atau tortus  dalam bahasa Perancis. Kata tort sendiri setara dengan kata wrong (Bahasa Inggris) atau wrung (Bahasa Perancis) yang berarti kesalahan atau kerugian (injury).  Dalam bidang hukum perdata, kata tort dipakai untuk merujuk pada kesalahan perdata (civil wrong) selainyang timbul dari wanprestasi kontrak.
Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu PMH karena kesengajaan, PMH tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan maupun kelalaian), dan PMH karena kelalaian.
Maka, kemudian timbul tanggung jawab hukum dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), dengan unsur kesalahan khususnya unsur kelalaian, dan dengan tanggungjawab mutlak tanpa kesalahan yang masing-masing diatur di Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.

Yogyakarta, 28 Maret 2020
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM