Rabu, 24 November 2010

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA


Dalam bidang ketenagakerjaan, pelanggaran bisa terjadi dalam bentuk:
1. Pelanggaran hak normatif buruh oleh pengusaha yang meliputi hak ekonomis, hak medis, hak politik, dan hak sosiologis.

Contoh Pelanggaran:
a. Hak ekonomis:
Pelaku usaha tidak memberikan upah yang, THR, dan THT sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Hak medis:
Pelaku usaha mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja, melanggar hak melahirkan, hak istirahat, hak jaminan pemeliharaan kerja, dan sebagainya.

c. Hak politik:
Pelaku usaha merampas hak karyawan untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, mogok, dan hak untuk mendapat perlakuan nondiskriminatif

b. Hak sosial
Pelaku usaha mempersulit karyawan untuk mendapatkan hak cuti, kawin, libur resmi, dan sebagainya.


2. Pemutusan Hubungan Kerja
Penyimpangan yang terjadi biasanya dalam bentuk:
a. Alasan PHK tidak jelas. Mestinya, menurut undang-undang ketenagakerjaan, PHK bisa dilakukan diantaranya apabila (i) karyawan melakukan kesalahan berat seperti penggelapan, penipuan, pencurian, mabuk-mabukan, tindakan asusila, mengancam, memprovokasi, terancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 158 UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan / atau (ii) perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dimana pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, perusahaan tutup dua tahun terus menerus, atau pailit (Pasal 163, 164, 165 UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
b. Mekanisme PHK tidak benar. Undang-undang mengatur bahwa PHK dianggap sah apabila sebelumnya telah dilakukan perundingan dan sudah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan disetujui keduabelah pihak.
c. Kompensasi yang diberikan pada karyawan tidak ’fair’. Agar tercapai keputusan yang adil seperti yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti harus dihitung secara rasional. Biasanya yang diterima karyawan terlalu kecil. Bahkan dalam kasus tertentu banyak PHK yang tidak disertai dengan kompensasi apa pun.

supriyono.suroso@yahoo.com