Minggu, 29 Maret 2020

TEORI HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Hubungan sebab-akibat adalah salah satu cara menilai tanggungjawab hukum dalam suatu perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah menentukan apakah seorang tergugat harus bertanggungjawab secara hukum dan apakah perbuatan hukumnya menimbulkan kerugian pada orang lain. Ada dua pendekatan hubungan sebab-akibat, yaitu hubungan sebab-akibat factual dan hubungan sebab-akibat ‘sepatutnya diduga’. Hubungan sebab-akibat faktual membebankan tanggungjawab hukum pada suatu perbuatan hukum, tanpa menghiraukan ada tidaknya faktor moderasi atau faktor intervensi.
Sebagai contoh, Rasronto menabrak Rabejo dan menimbulkan luka ringan. Untuk mengobati lukanya, Rabejo pergi berobat ke rumah sakit. Ternyata dokter memberi obat yang salah, yang menyebabkan Rabejo keracunan obat dan meninggal dunia.. Dalam hubungan sebab-akibat faktual, Rasronto harus bertanggungjawab atas kematian Rabejo, meskipun Rasronto bukan penyebab langsung meninggalnya Rabejo. Hubungan sebab-akibat factual tidak mengakui adanya faktor moderasi atau mediasi. Tidak penting bahwa Rabejo mati karena salah diberi obat oleh dokter atau sebab lain. Yang penting adalah Rabejo mati karena sepedanya dirusakkan oleh Rasronto.
Berbeda dengan teori hubungan sebab-akibat “kira-kira” (proximite  cause). Teori ini didasari pemikiran bahwa pelaku, sama seperti orang-orang lain yang berpikiran waras dan wajar, tidak bisa memprediksi sesuatu yang akan terjadi, sehingga sepantasnya dibebaskan dari tanggungjawab hukum atas sesuatu yang tak bisa diduga dan tidak berhubungan langsung dengannya. Dalam contoh kasus diatas, Rasronto tidak bisa dimintai tanggungajwab hukum karena kematian Rabejo karena itu bukan tindakan Rasronto, dan bahwa Rasronto atau siapapun, tidak bisa menduga bahwa dokter akan salah memberi obat. Maka, tanggungjawab kesalahan atau kerugian yang harus dibayarkan oleh Rasronto, bila ada,  adalah sebatas pada kecelakaan “menabrak dan menyebabkan luka ringan” saja pada Rabejo.
Yogyakarta, 29 Maret 2020
Supriyono, SH, S.Pd., SE, MM, CM